[ad_1]
MATRANEWS.id — Ketua TUN MA menegaskan Obligor Nakal yang Serahkan Aset Bermasalah Adalah Tindak Pidana. Maka, mereka harus bebas dari utang piutang maupun bebas dari persoalan hukum. “Para Obligor BLBI Wajib Menyerahkan Aset ke Negara Free and Clear,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Yulius dalam FGD Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Pelaksanaan Wewenang Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Hilton Bandung, Rabu (26/7/2023). Dalam momen itu, Yulius dengan tegas dihadapan Dirjen Kekayaan Negara dan dari Kejaksaan Agung.
“Adalah betul tindakan pidana bagi para obligor BLBI yang menyerahkan aset-asetnya ke negara dengan terbukti aset tersebut tidak clear and clean atau free masalah,” ujar Dr Yulius dalam paparannya.
Kenapa demikian, karena akibat obligor nakal itu menyerahkan aset bermasalah sangat merugikan negara. Pasalnya aset bermasalah tersebut tidak bisa dijual. “Dan aset tersebut tidak mendapatkan uang pengganti kerugian negara,” katanya.
Seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian dengan skema Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), para oblogor BLBI wajib menyerahkan aset ke negara dalam keadaan free and clear. “Dalam artian bebas dari utang piutang maupun bebas dari persoalan sengketa hukum,” kata Yulius.
Karena pembayaran utang dari pengemplang BLBI ini sangat penting dan menjadi kejelasan aset dalam MSAA untuk mendukung pemulihan keuangan negara.
Yulius menyampaikan beberapa hal penting terkait pembayaran utang oleh pengemplang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) serta kejelasan aset dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) guna memperkuat pemulihan keuangan negara.
Masih kata Yulius, bahwa siapapun yang terlibat dalam pengemplangan BLBI wajib membayar utangnya kepada negara.
MSAA menjadi acuan yang menetapkan bahwa semua aset yang diserahkan ke negara harus bersih dan jelas statusnya, tidak boleh ada masalah atau kendala yang menghalangi proses tersebut.
Yulius menekankan bahwa jika aset yang diserahkan kepada negara tidak memenuhi kriteria “clear and clean”, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai pembohongan terhadap negara. Para obligor yang terlibat dalam MSAA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aset yang diserahkan memang bersih dan tidak bermasalah.
Pemenuhan kriteria “clear and clean” dalam MSAA sangat penting, karena ini memastikan bahwa negara mendapatkan aset yang bersih dan dapat dijual untuk mengganti kerugian negara akibat kasus BLBI.
Dengan adanya keterbukaan dan kejelasan mengenai aset yang diserahkan, pemulihan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Pernyataan Penting mengenai Pembayaran Utang dan Aset Negara – TIRAS.id
BACA JUGA: majalah MATRA edisi Juli 2023, klik ini
[ad_2]