[ad_1]
Sikap dan perbuatan manusia yang jahat di dunia, di antaranya adalah suka mengambil dan menahan hak orang lain. Bicara tentang mengambil dan menahan hak orang lain, tentu dalam berbagai agama telah jelas ajaran dan hukumannya, terutama bagi si pelaku manusia yang gemar mengambil dan menahan hak orang lain saat nanti kembali di alamNya.
Begitupun dalam hukum yang dibuat manusia di dunia, mengambil dan menahan hak orang lain, juga sudah dibikin aturan dan hukumannya. Sehingga bagi para manusia yang gemar atau hobinya mengambil dan menahan hak orang lain, bila ketahuan dan terbukti, maka akan mendapat hukuman di dunia, pun nanti akan ada timbangan di akhirat.
Bila sikap dan perbuatan mengambil dan menahan hak orang lain semasa di dunia tak lolos dari hukum manusia, maka dia dipastikan tak akan pernah lolos dari hukumNya. Dalam artikel ini, saya tidak akan membahas tentang perbuatan manusia yang hobi atau pekerjaannya mengambil dan menahan hak orang lain dari sisi hukum manusia atau hukumNya, tapi cukup dari sisi humaniora, khususnya dari segi bahasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu arti mengambil adalah mengurangi dan salah satu arti menahan adalah menghentikan. Artinya, jika ada perbuatan manusia yang kegemarannya atau hobinya mengambil dan menahan hak orang lain, maka manusia itu disenangi dan hobi itu mengurangi dan menghentikan hak orang lain.
Kira-kira, bila Anda adalah salah satu korban yang sering.diperlakukan oleh orang lain dikurangi haknya dan dihentikan haknya, bagaimana perasaannya?Contoh-contohTerkadang orang yang suka mengurangi dan menghentikan hak orang lain itu memiliki beberapa motif. Sebagai contoh, kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19, motifnya jelas untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan. Padahal yang dikurangi dan dihentikan haknya adalah rakyat yang berhak dan dalam kondisi menderita.
Ada yang karena motif tak suka atau benci. Seorang pemimpin akhirnya mengurangi gaji anak buahnya karena anak buahnya sangat kritis dan berani mengkritik pimpinan.Dalam satu kisah, pernah saya tahu, ada orang yang menahan uang honor karyawan yang telah bekerja dalam satu event kegiatan. Padahal uang itu sudah turun dan cair dari bendahara pusat. Tetapi ternyata, oleh orang itu, uang itu disimpan. Tidak langsung dibagikan kepada karyawan yang berhak. Saat kemudian dibagikan, juga ada dalih pemotongan ini dan itu.
Lihat juga tradisi pembayaran uang sertifikasi guru di Indonesia. Meski uang sudah dicairkan oleh pusat, harus berapa lama para guru yang berhak, baru dapat menerima haknya? Uang itu ternyata tertradisi diendapkan di Bank.Ingat, berapa kali Presiden kita marah menyoal penyerapan anggaran di daerah saat pandemi corona terus merajalela. Ternyata, daerah juga sangat hobi mengendapkan uang anggaran dari pusat.Bahkan sebelum pandemi, masyarakat pun sampai hafal, mengapa di beberapa daerah, perbaikan sarana umum seperti jalan misalnya, selalu dikerjakan di penghujung tahun.
Sepertinya, hal ini juga terkait menyoal mengendapkan uang yang bukan hakya di Bank, dengan maksud mencari selisih keuntungan.Dalam kasus sepak bola nasional misalnya, banyak pesepak bola negeri ini yang akhirnya selalu terkendala masuk timnas karena siapa yang selama ini menjadi sutradara dalam penentuan pemain yang dipanggil masuk timnas. Meski memiliki standar dan talenta, tetap saja menjadi pemain timnas tetap mimpi.
Dan dalam berbagai segi kehidupan, menyoal mengambil dan menahan hak orang lain, mau seperti apa pun caranya, tidak ada yang sulit ditebak arah dan maksudnya, lho.Lihatlah rezim di negeri ini, berbagai pihak dan rakyat sampai bilang, bangsa ini masih dijajah oleh anak negeri sendiri. Bukan lagi oleh penjajah kolonialisme. Artinya, manusia-manusia yang seharusnya amanah, yang duduk di parlemen malah mengeruk uang rakyat. Belum lagi yang di pemerintahan. Siapa.yang terus menikmati kekayaan alam dan isinya di negeri ini? Tapi rakyat tetap menderita.
Kembali ke kisah orang yang suka mengambil dan menahan atau mengurangi dan menghentikan hak orang lain. Dalam agama apapun itu tidak dibenarkan dan merupakan tindakan kezaliman, dosa.Padahal, ketika mengurangi dan menghentikan rezeki atau hak orang lain, orang tersebut juga mengurangi dan menghentikan haknya secara perlahan, sebuah respon langsung di dunia, yang tidak dia lakukan. terasa drastis tentunya, bagi manusia yang rajin dan hobi mengambil dan menahan hak orang lain. Pahami akibat dan hukumannya, apalagi nanti saat menghadap-Nya.
[ad_2]
Sumber Berita