INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] * Buat Todung Mulya Lubis, rekan diskusi di Forum Demokrasi pimpinan Gus Dur dan yang pernah membela secara cuma-cuma tempat saya bekerja ketika dikeroyok sekitar enam belas pengacara. Novel Menunda Kekalahan memang sebuah cerita fiksi, tetapi bagi saya isinya terlalu jelas. Saya merasa sangat kenal tokoh utamanya, dan kasus yang dipakai sebagai bahan cerita sangat terang benderang. Maka, dalam dunia perfiksian, novel ini –untuk tidak menimbulkan kontroversi – kita sebut saja sebagai cerita base on true story dari kasus yang pernah menggemparkan Indonesia dan Australia (Kasus Bali Nine). Topan, tokoh utama novel ini, sebenarnya lebih dikenal sebagai pengacara korporasi yang banyak menangangi perkara perdata. Ia mewakili banyak korporasi besar untuk kasus-kasus bisnis. Tapi, sebenarnya, sebelum dia mendirikan kantor pengacara bersama rekan-rekannya, ia cukup akrab dengan masalah hak asasi manusia. Ia sangat benci pada narkoba, tetapi ia juga menolak adanya hukuman mati. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dia dan timnya menerima penunjukkan…

Pada Mulanya adalah Ide: Dari HAM Hingga Keadilan Restoratif (oleh Kemala Atmojo) – Pilihan Editor
INDONESIAN CHANNEL  

Pada Mulanya adalah Ide: Dari HAM Hingga Keadilan Restoratif (oleh Kemala Atmojo) – Pilihan Editor

[ad_1] Ide itu bagaikan air yang terus mengalir. Ia meluncur lurus,  berkelok,  membesar, melewati bebatuan, mengecil, membesar lagi, mengalir lagi, dan seterusnya. Dalam setiap perkembangannya, ide yang berkembang menjadi gagasan, pemikiran atau konsep itu bisa berpengaruh besar  pada beberapa sektor kehidupan. Begitulah ketika John Locke (1632-1704) berbicara soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan federatif), kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) menjadi legislatif;  eksekutif; yudikatif. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara modern, dan diterapkan di banyak negara tak terkecuali Indonesia hingga sekarang. Demikian pula Magna Charta Libertatum yang mulanya digagas para bangsawan Inggis agar raja tidak melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang terus berkembang, kemudian muncul dokumen Habeas Corpus pada 1679 yang antara lain menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan dalam Habeas Corpus itu menjadi  dasar bahwa orang hanya boleh…

Membudayakan Transakasi Digital di Toko Kelontong Tetangga oleh Mahasiswa KKN Unej – Peristiwa
INDONESIAN CHANNEL  

Membudayakan Transakasi Digital di Toko Kelontong Tetangga oleh Mahasiswa KKN Unej – Peristiwa

[ad_1] Fadhiliya Annisa adalah salah satu Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember yang saat ini sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kembali ke Desa III.  KKN ini dilaksanakan sejak tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2021 di kampung halaman masing-masing karena adanya virus pandemi Covid-19. Meskipun KKN ini tetap dilaksanakan di tengah pandemi, namun para mahasiswa harus melakukan nya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Annisa ialah anggota dari kelompok KKN 14 dengan Dosen Pembina Lapangan yaitu dr. Yudha Nurdian, M. Kes.  KKN ini memiliki 5 Topik, dan salah satunya topik yang Annisa pilih ialah Program Literasi Desa Pada Masa Pandemi. Tujuan yang ia harapkan dari tema yang telah dipilih ialah agar masyarakat khususnya pedagang kecil juga bisa mengikuti, mendukung perkembangan zaman dan bisa merasakan manfaat dari adanya kemajuan digital seperti saat ini. Terlebih untuk memudahkan mereka dalam bertransaksi  setiap hari. Setelah melakukan survei, yakni melakukan wawancara dan diskusi terhadap sasaran, yaitu Ibu…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.