Wendy Hartono: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Proyek Geotermal di Gunung Gede-Pangrango – Peristiwa

[ad_1]

Jakarta, Indonesiana.id| Ketua Wilayah Serikat Tani Nelayan Provinsi Jawa Barat (PW STN) Wendy Hartono mendesak Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang pembangunan proyek energi panas bumi atau Geothermal dikawasan Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango (TNGGP).

Seperti diketahui, kawasan tersebut merupakan kawasan Konservasi, jadi mesti dikaji ulang secara serius karena memiliki dampak negatif sangat besar bagi keseimbangan alam dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar kawasan TNGGP yang rata – rata adalah petani penggarap, khususnya di kecamatan Cipanas dan Pacet, Kabupaten Cianjur, ujar Wendy Hartono kepada media ini.

Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat dampak negatif dari pengeboran atau eksplorasi lingkungan jika proyek tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, bahkan akan menjadi efek domino bagi masyarakat sekitar.

Bahkan dapat menyebabkan bencana alam dan alih fungsi lahan, mengingat keberadaan Gunung Gede Pangrango sebagai salah satu hutan penyangga sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat dan Ibukota Jakarta dan memiliki sejarah penting dalam peranan konservasi di Indonesia, yang ditunjuk langsung oleh Unesco menjadi Taman Nasional pada tahun 1980.

Rencana Proyek Pembangunan Panas Bumi Geothermal oleh pemerintah pusat tersebut melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM dan pemerintah terkait lainnya, dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar kawasan TNGGP, terutama masyarakat arus bawah yang menggantungkan hidupnya dari Gunung Gede – Pangrango sebagai Petani,Peternak, dan berkebun yang sumber airnya mengandalkan aliran – aliran sungai dari mata air Gunung Gede Pangrango, Jika proyek Pembangunan Energi Panas Bumi Geothermal dikerjakan.

Pemerintah melalui Undang – Undang NO. 21 Tahun 2014 dan Undang – Undang Cipta Kerja mempermudah perizinan penambangan atau eksplorasi energi panas bumi Geothermal tanpa mengindahkan dampak lingkungan dan dampak buruk terhadap sosial – ekonomi masyarakat, dengan alasan mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, yang nantinya mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.

Dalam menyikapi Rencana Pembangunan ini PW STN Jawa Barat tidak anti terhadap pembangunan, namun kami berharap kepada Pemerintah dalam melakukan sebuah bentuk Pembangunan yang ramah lingkungan dan membawa kesejahteraan sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan Gunung Gede – Pangrango yang mayoritas adalah petani sayur – sayuran, buah – buahan dan palawija, tanpa harus merusak keseimbangan alam dan merubah fungsi lahan yang akan mengusir kehidupan masyarakat sekitar kawasan TNGGP yang sebagian besar mengandalkan pendapatan dari sumber daya agraria.

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan Rencana Pembangunan mesti mengacu pada kerangka dasar sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA tahun 1960 dengan menjunjung tinggi nilai – nilai kearifan budaya lokal dan menjaga kelestarian alam, serta menjadi faktor pendukung perekonomian Indonesia disektor pertanian dan sektor Pariwisata yang berbasis konservasi. Untuk itu kami berharap pemerintah mempertimbangkan usulan kami ini, pungkas Wendy.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »