[ad_1] Tahun 2022, pelat kendaraan bermotor di Indonesia akan berganti warna putih. Indonesia akan segera menyusul Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa lainnya untuk memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengar warna dasar putih. Rencana perubahan TNKB dengan warna dasar putih di Indonesia, bukan hal baru dan tiba-tiba. Aturan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2014, namun kebijakan terhambat karena Korlantas Polri belum memulai untuk mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional. Mengapa warna putih? Meski sudah direncanakan sejak tahun 2014, ternyata peraturan yang membahas perubahan warna dari plat nomor ini baru terbit setelah tujuh tahun, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut dijelaskan alasan mengapa pelat nomor kendaraan berubah warna menjadi putih. Dikutip dari situs Korlantas Polri, ternyata kebijakan ini memiliki kaitan erat dengan sistem electronic law enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan. Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dianggap akan lebih memudahkan sistem ETLE…
Pergantian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
