Pergantian Pelat Kendaraan Bermotor Warna Putih, Alami – Peristiwa

[ad_1]

Tahun 2022, pelat kendaraan bermotor di Indonesia akan berganti warna putih. Indonesia akan segera menyusul Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa lainnya untuk memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengar warna dasar putih.

Rencana perubahan TNKB dengan warna dasar putih di Indonesia, bukan hal baru dan tiba-tiba. Aturan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2014, namun kebijakan terhambat karena Korlantas Polri belum memulai untuk mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Mengapa warna putih?

Meski sudah direncanakan sejak tahun 2014, ternyata peraturan yang membahas perubahan warna dari plat nomor ini baru terbit setelah tujuh tahun, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan alasan mengapa pelat nomor kendaraan berubah warna menjadi putih. Dikutip dari situs Korlantas Polri, ternyata kebijakan ini memiliki kaitan erat dengan sistem electronic law enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dianggap akan lebih memudahkan sistem ETLE (yang disebut juga tilang elektronik) untuk melakukan penindakan di jalanan. Pasalnya, kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.

Karena itu, Indonesia mencontoh negara lain yang sudah menggunakan ETLE dan rata-rata pelat kendaraannya berwarna dasarnya putih, tulisannya hitam.

Lebih dipertegas lagi, bahwa aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 5 Mei 2021, namun penerapannya disebut akan terlaksana pada tahun depan lantaran tergantung kesiapan anggaran dan material.

Biaya tak berubah dan desain

Dalam penjelasan selanjutnya, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna baru, putih tulisan hitam, tidak berubah dari sebelumnya.
Ketentuan biaya penerbitan pelat nomor atau bahasa resminya TNKB sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mengenai desain pelat nomor kendaraan yang bakal berubah, biaya penerbitan pelat nomor menurut aturan tetap sebesar Rp60 ribu per pasang untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil atau kendaraan lebih besar.

Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional. Ketetapan ini terdapat pada Pasal 45, bunyi aturannya: secara lengkap adalah

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Proses pergantian

Perubahan pelat nomor menjadi putih dan tidak berlaku bagi  pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum, akan berlaku nasional. Dan, ada penambahan untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk kendaraan bermotor listrik.

Ketentuannya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, saat pemilik kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, saat melakukan perpanjangan STNK, dan saat melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Sehingga perubahan pelat menjadi hal yang disebut alami dan tidak membebani masyarakat karena dari sisi biaya juga tidak ada perubahan penggantian pelat.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »