[ad_1] Pada Hari Tani Nasional 23 September 2021, Roslin Langgara, perempuan 47 tahun, dari Desa Meko, yang berada di sisi barat Danau Poso, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya itu, Roslin menuturkan kesedihan para petani Poso yang kehilangan penghidupan, karena sawah dan ladang mereka terendam air. Permukaan air danau naik merendam sebagian pesisirnya. Pangkal soalnya jelas, air limpasan danau ke Sungai Poso kini dikontrol pintu air. Ambang pintu air dinaikkan untuk mengoptimalkan energi potensial bagi turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Energy. Dampaknya, permukaan air naik, dan sekitar 100 ha sawah dan ladang di Kecamatan Pamona, tempat Roslin tinggal, tergenang, dan 147 petani kehilangan penghidupan mereka. Konflik kepentingan ini sudah berlangsung tiga musim tanam. Roslin pun menulis surat ke Presiden Jokowi dan memohon solusi yang adil. Surat itu secara utuh ditayangkan di web Institut Mosintuwu (mosintuwu.com), media komunikasi kaum perempuan Poso. Tanpa menghasut, tanpa…
Editor
Gerakan Literasi Tukar Guling di Situ Lembang – Pilihan Editor
[ad_1] Perpustakaan dengan berbagai konsep unik pun menjadi tren di komunitas pembaca buku. Salah satu perpustakaan yang konsepnya tidak biasa ini ialah Bookhive, yang mulai bergerak di Jakarta sejak tahun 2020, persis ketika pandemi mulai mencengkeram di tanah air. Perpustakaan mini ini justeru menjadi buah bibir, karena hadir pada saat banyak orang mencari bacaan spesial di tengah situasi pembatasan mobilitas. Lapak Bookhive yang pertama di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Perpustakaan mini hanya berupa rak buku yang dipasang di seberang Taman Situ Lembang. Koleksi yang ditawarkan awalnya adalah buku-buku bekas layak baca yang dikumpulkan oleh pendiri perpustakaan, Farid Hamka, bersama teman-temannya. Sistem peminjaman buku di Bookhive ini berbeda dengan perpustakaan umum. Di Bookhive orang tak perlu mendaftar menjadi anggota. Di perpustakaan biasa, buku umumnya disediakan oleh pihak perpustakaan. Di Bookhive, sistemnya kurang lebih tukar-tambah. Pengunjung diminta membawa buku-buku yang layak milik mereka yang akan ditukar, tinggal letakkan di bagian rak yang kosong…
Analisis Media: Perang Narasi dalam Isu Sawit – Pilihan Editor
[ad_1] Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia pada tahun 2015. Sumber emisi tertinggi berasal dari deforestasi dan kebakaran hutan gambut yang kemudian diikuti oleh emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk energi. Tak heran kemudian beberapa organisasi masyarakat sipil, baik di Indonesia maupun internasional, bersama-sama melakukan kampanye penyelamatan hutan di Indonesia. Sebagian kampanye organisasi masyarakat sipil itu telah menuai hasil. Kebijakan moratorium izin di hutan primer dan sawit serta rehabilitasi gambut tak dapat dipisahkan dari kerja-kerja kampanye organisasi masyarakat sipil tersebut. Namun, meskipun di atas kertas sudah ada berbagai kebijakan yang pro-penyelamatan hutan, dalam prakteknya tidak seindah yang ada di atas kertas. Di di saat muncul kebijakan moratorium sawit, misalya, justur terjadi pelapasan hutan produksi menjadi kebun sawit seluas 9.964 ha di Sulawesi Tengah. Direktur Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris Lapabira pun meduga ada pelanggaran hukum dalam proses pelepasan kawasan hutan…
KPK Jilid 1 Tamat, Jilid 2 Dimulai – Pilihan Editor
[ad_1] Jilid pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai pada tahun 2002 ketika Presiden (waktu itu) Megawati Soekarnoputri memutuskan pembentukannya sesuai amanah UU No 30 Tahun 2002, yang disepakati bersama DPR pimpinan Akbar Tanjung. Semangatnya bagus: memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK juga dinyatakan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Istilah intensif dan berkesinambungan itu agaknya didasari oleh keyakinan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sambil lalu, sebab praktik korupsi terjadi di mana-mana, tanpa kenal waktu, berskala kecil hingga masif, serta sistemik dan terencana. Korupsi model ini tak bisa ditangani secara amatiran. Masuknya semangat profesional itu mungkin bukan dimaksudkan untuk menyindir bahwa pemberantasan korupsi sebelumnya ditangani secara amatiran. Dulu, Bung Hatta pernah berkata bahwa korupsi sudah membudaya, tapi banyak orang tidak suka dengan istilah itu. Kenyataannya, hingga hampir 20 tahun setelah KPK dibentuk, korupsi tidak kunjung reda dan masih merajalela, sehingga istilah membudaya itu tidak salah sebab praktiknya sudah…
Tulisan di Indonesiana.id akan Dimonetisasi, Tahap I Penulis Mendapat 80 Persen – Pilihan Editor
[ad_1] Karya-karya tulis yang dimuat di indonesiana.id akan segera dimonetisasi dengan fitur paywall dan tipjar. Peluncuran mengenai hal ini akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2021. Namun, saat ini beberapa tulisan sudah diberi tanda paywall sebagai uji coba. “Menulis di Indonesiana.id bukan sekadar menyebarkan gagasan. Penulis juga bisa memperoleh penghasilan jika konten yang dibuatnya menuai apresiasi dari pembaca,” kata Anton Septian, Redaktur Eksekutif Tempo.co yang juga membawahi indonesiana.id. Ada dua cara bagi pembaca untuk memberikan insentif kepada penulis, yakni melalui pembayaran per artikel dan donasi. Rincian ketentuan soal ini dijelaskan sebagai berikut: Ketentuan umum:1. Akun penulis wajib tervalidasi.2. Penulis memiliki rekening bank. Pembayaran per artikel:1. Konten Indonesiana.id terbagi dua jenis, yakni konten berbayar dan konten gratis. Konten berbayar ditandai dengan label pembayaran per artikel dan bisa dibaca apabila pembaca membayar. Konten gratis bisa langsung diakses tanpa perlu membayar.2. Label pembayaran per artikel disematkan oleh editor Indonesiana.id setelah dikurasi…
Pada Mulanya adalah Ide: Dari HAM Hingga Keadilan Restoratif (oleh Kemala Atmojo) – Pilihan Editor
[ad_1] Ide itu bagaikan air yang terus mengalir. Ia meluncur lurus, berkelok, membesar, melewati bebatuan, mengecil, membesar lagi, mengalir lagi, dan seterusnya. Dalam setiap perkembangannya, ide yang berkembang menjadi gagasan, pemikiran atau konsep itu bisa berpengaruh besar pada beberapa sektor kehidupan. Begitulah ketika John Locke (1632-1704) berbicara soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan federatif), kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) menjadi legislatif; eksekutif; yudikatif. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara modern, dan diterapkan di banyak negara tak terkecuali Indonesia hingga sekarang. Demikian pula Magna Charta Libertatum yang mulanya digagas para bangsawan Inggis agar raja tidak melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang terus berkembang, kemudian muncul dokumen Habeas Corpus pada 1679 yang antara lain menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan dalam Habeas Corpus itu menjadi dasar bahwa orang hanya boleh…
King Maker dan Obsesi Jadi Raja – Pilihan Editor
[ad_1] Seorang lelaki di Pandeglang menyatakan diri sebagai Raja Angling Dharma. Angling Dharma adalah tokoh dalam legenda Jawa yang dikisahkan sebagai titisan Batara Wisnu. Dibilang aneh, tapi begitulah realitasnya–cukup banyak pula pengikutnya. Dan ini bukan kali pertama orang menyatakan diri sebagai raja di masa milenium kedua. Sebelum Angling Dharma ada Ratu Agung Ratnaningrum yang menyatakan diri sebagai Maharani Sunda Empire atau Kekaisaran Matahari. Walaupun terasa menggelikan, menjadi Raja dan Ratu barangkali memang masih jadi obsebsi sebagian manusia di masa medsos ini. Namun, tak semua orang mengatakan obsesinya itu secara terbuka. Orang-orang yang menyebut diri Raja Angling Dharma dan Ratu Agung Ratnaningrum itu walaupun obsesif, namun jujur. Keduanya mengekspresikan obsesi mereka apa adanya: membuat singgasana, mengenakan busana kebesaran, hingga membentuk pasukan pengawal. Walaupun begitu, setidaknya mereka lebih jujur dibandingkan banyak orang yang tidak menyebut diri sebagai raja atau ratu, tapi tindak tanduknya tak berbeda dengan raja dan ratu: minta diistimewakan, diperlakukan dengan…
Singa KPK Dipecat, Mengapa Elite Diam Membisu? – Pilihan Editor
[ad_1] Pimpinan KPK akhirnya memukul gong yang menentukan nasib 56 pegawai lembaga antirasuah ini: mereka dipecat. Singa-singa KPK yang ditakuti koruptor itu tidak lagi boleh bekerja di lembaga tempat mereka mengabdi belasan tahun mulai 30 September 2021 nanti. Dengan nada getir, penyidik senior Novel Baswedan—korban penyiraman air keras hingga rusak penglihatannya, berkata: “Kami berupaya memberantas korupsi, tapi kami diberantas.” (Berita utama Koran Tempo, Kamis 16 September 2021). Mereka ditetapkan selesai bekerja di KPK per 30 September nanti, sehingga Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono—yang juga dipecat—secara satir mengistilahkan tindakan pemberhentian itu sebagai G30STWK. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan versi pimpinan KPK. Pemecatan ini menegaskan adanya tahapan yang jelas dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tapi siapa yang peduli? Lihatlah sikap para elite-wan dan elite-wati di negeri ini: membalik badan, menutup kuping, memejamkan mata, dan menahan mulut agar tidak bersuara menyaksikan peristiwa ironis tersebut….
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
