[ad_1] * Buat Todung Mulya Lubis, rekan diskusi di Forum Demokrasi pimpinan Gus Dur dan yang pernah membela secara cuma-cuma tempat saya bekerja ketika dikeroyok sekitar enam belas pengacara. Novel Menunda Kekalahan memang sebuah cerita fiksi, tetapi bagi saya isinya terlalu jelas. Saya merasa sangat kenal tokoh utamanya, dan kasus yang dipakai sebagai bahan cerita sangat terang benderang. Maka, dalam dunia perfiksian, novel ini –untuk tidak menimbulkan kontroversi – kita sebut saja sebagai cerita base on true story dari kasus yang pernah menggemparkan Indonesia dan Australia (Kasus Bali Nine). Topan, tokoh utama novel ini, sebenarnya lebih dikenal sebagai pengacara korporasi yang banyak menangangi perkara perdata. Ia mewakili banyak korporasi besar untuk kasus-kasus bisnis. Tapi, sebenarnya, sebelum dia mendirikan kantor pengacara bersama rekan-rekannya, ia cukup akrab dengan masalah hak asasi manusia. Ia sangat benci pada narkoba, tetapi ia juga menolak adanya hukuman mati. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dia dan timnya menerima penunjukkan…
Pada Mulanya adalah Ide: Dari HAM Hingga Keadilan Restoratif (oleh Kemala Atmojo) – Pilihan Editor
[ad_1] Ide itu bagaikan air yang terus mengalir. Ia meluncur lurus, berkelok, membesar, melewati bebatuan, mengecil, membesar lagi, mengalir lagi, dan seterusnya. Dalam setiap perkembangannya, ide yang berkembang menjadi gagasan, pemikiran atau konsep itu bisa berpengaruh besar pada beberapa sektor kehidupan. Begitulah ketika John Locke (1632-1704) berbicara soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan federatif), kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) menjadi legislatif; eksekutif; yudikatif. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara modern, dan diterapkan di banyak negara tak terkecuali Indonesia hingga sekarang. Demikian pula Magna Charta Libertatum yang mulanya digagas para bangsawan Inggis agar raja tidak melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang terus berkembang, kemudian muncul dokumen Habeas Corpus pada 1679 yang antara lain menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan dalam Habeas Corpus itu menjadi dasar bahwa orang hanya boleh…
