Rebutan Jabatan Kepala Desa dalam Pusaran Kepentingan Memperkaya Diri – Analisa

[ad_1]

Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo dua dekade sejak 2003 hingga 2013 terpaksa menanggung nasib dicokok Komisi Antirasuah (Komisi Anti Korupsi) dengan tuduhan menerima suap calon kepala desa. Ia dicokok bersama isterinya Bupati Puput Tanhtriana Sari, Ahad dinihari. Yang paling menarik perhatian, jual beli jabatan kepala desa menjadi tren, barangkali tidak hanya di Probolinggo tetapi hampir mengendus semua dinamika pergolakan pemilihan kepala desa di semua tempat di tanah air. Gara-gara program pemerintah yang membesut Anggaran Dana Desa hingga miliaran rupiah tiap desa, jabatan kepala desa dulunya seingat penulis di era delapan puluhan hingga pertengahan tahun dua ribu, tidak dilirik sama sekali, sekarang menjadi jabatan yang diperebutkan hingga “berdarah-darah”.

Godaan duit itulah soalnya, dibenak para pemburu jabatan kepala desa, ada kesempatan untuk memperkaya diri. Tak mengherankan, Pantau Korupsi Indonesia (ICW), menyajikan data 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar. Negara rugi miliaran rupiah, sangat fantastis. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pedesaan, ternyata digarong juga oleh oknum kepala desa.

Dahulu menjadi Kepala Desa adalah sosok yang menjadi tokoh dan panutan masyarakat. Ia diangkat sebagai kepala desa lantaran ketokohan atau lantaran masyarakat menganggap yang bersangkutan layak menjadi teladan serta tempat masyarakat desa meminta wejangan, nasihat, serta ajang bagi warga desa meminta solusi atas segala problematika sosial yang mengemuka. Namun semenjak terbitnya beleid hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga seiring keinginan pemerintah pusat memajukan pembangunan di wilayah pedesaan dengan cara menggelontorkan duit hingga milyaran rupiah. Dari sini, godaan menjadi kepala desa menarik hati setiap kontestan dalam perhelatan kepala desa.

Sebetulnya bukan jabatan kepala desa yang menjadi daya tariknya tetapi soalnya adalah segepok duit miliaran rupiah. Kuat dugaan, menjadi kepala desa sebagai salah satu akses memperkaya diri. Lantaran segepok duit digit milyaran rupiah. Artinya, sudah terbersit niat sejak awal para calon kontestan kepala desa untuk menggarong uang negara. Orientasinya sudah pasti memperkaya diri sendiri.

Meskipun  mungkin saja tidak semua kepala desa punya niat menggarong uang negara. Ada juga berniat ikhlas dan amanah menggunakan dana desa demi tanggungjawab mensejahterakan masyarakatnya, tetapi sangat mungkin bisa dihitung jari. Hanya kepala desa yang takut kena azab (dosa) atau takut terkena “rahasia Ilahi” seperti cuplikan sinetron yang mengisahkan azab nyata bagi manusia lantaran dosa-dosanya semasa hidup.

Namun “pat gulipat” kepala desa yang menyantroni dana untuk rakyat, sungguh luar biasa makin mangkrak di negeri ini. Tulisan ilmiah Rizki Zakaria dalam Jurnal Antikorupsi, Integritas, sangat mencengangkan, sejak tahun 2015-2019. Pada tahun 2015 korupsi dana desa mencapai 22 kasus, dan meningkat sampai 96 kasus pada 2018. Pelaku korupsi dana desa tersebut mayoritas dilakukan oleh Kepala Desa sebanyak 214 orang, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 107,7 Miliar. Lanjutan investigasi Rizki Zakaria, menguak tabir Korupsi dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Rata-rata setiap tahun terjadi 61 kasus korupsi sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 256 Miliar. Secara keseluruhan korupsi sektor  desa  yang  terjadi  selama  2015-2019 mencapai Rp. 1,28 Triliun.

Korupsi dana desa yang hampir menggerogoti semua perangkat desa di tanah air, maka paling tidak mestinya solusi jitu dan strategis ditempuh guna keluar dari lingkaran hantu penggarong dana desa. Caranya, pembentukan Komisi Pengawas Pembangunan Desa yang independen dengan melibatkan para akademisi bersinergi dengan Komisi Antirasuah termasuk akuntan publik, bisa diupayakan guna meminimalisir korupsi dana bantuan desa. Namun itu tidak cukup tanpa terkoneksi dengan komitmen para penegak hukum serta pengampu kebijakan di tanah air untuk serius memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.

Dr Muh. Sjaiful, S.H., M.H.

Email: muhsjaiful@gmail.com



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »