[ad_1]
Healthnews.id – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Rapat Kajian Awal Implementasi Peraturan Badan Narkotika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Avenzel Hotel and Convention Jl. Raya Kranggan Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5 April 2023).
Rapat dibuka oleh Bapak Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. Direktur Peran Serta Masyarakat yang dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Hadir sebagai Narasumber Bapak M. Zamroni S.H., M.H Perancang Perundang Undangan Ahli Muda Kemenkumham RI
Hadir sebagai Peserta
1. Bpk. Hendra SusiloS.H., M.H Analis Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Masalah Sosial Kemendagri
2. Bpk Arman dan Ibu Yuli Penanggung Jawab Penguatan Penyadaran bahaya destruktif Kemenpora
3. Ibu Sri Wahyuni Analis Jabatan Ahli Madya dari Kemendesa dan PDTT
4. Perwakilan personil dari BNNP DKI Jakarta, BNN Kota Jakarta Utara, BNN Kota Jakarta Timur, BNN Kota Depok dan BNN Kota Tangerang
5. Perwakilan personil dari Deputi Bid. Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, dan Hukker
=============≈==================
Adapun pembahasan rapat sebagai berikut :
1. Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang KOTAN mempunyai fungsi sarana ketertiban sosial, sarana pembangunan dan sarana perubahan sosial. Peraturan ini merupakan salah satu perbadan yang dimiliki BNN yang diajukan persetujuannya ke presiden karena terkait sistem ketahanan nasional. Jika akan ditingkatkan eskalasinya perlu Naskah Akademik sebagai penguatan dalam pengajuan perumusan peraturan perundang-undangan yang eskalasinya lebih tinggi dengan memenuhi substansi hukum, struktur hukum dan budaya yang tidak multitafsir, tidak berpotensi konflik dan bersifat operasional dengan berdasarkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan pada masyarakat.
2. Perda P4GN tidak berjalan dikarenakan pemahaman tentang isi, pedoman dan aturan tentang perda tersebut tidak jelas. Setelah Peraturan terbit, agar dilaksanakan bimtek dan pelatihan kepada seluruh pegawai agar dapat disosialisasikan ke masyarakat secara menyeluruh.
3. Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan beberapa aturan lain yang menguatkan namun peraturan tersebut dalam pelaksanaannya sangat sulit dilaksanakan karena tidak ada penekanan dan kurang dipahami oleh pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak efektif dan efisien. Pemeritah pusat telah melaksanakan pembinaan kepada pemprov namun pemprov tidak meneruskan ke pemerintah kab/kota sehingga peraturan tersebut harus dievaluasi karena tidak semua peraturan dapat diteima dan dilaksanakan di semua daerah.
4. Tusi Kemenpora hampir sama dengan BNN mengenai narkoba. Dalam hal ini kemenpora hanya sebatas mendorong melalui wadah perkumpulan yang disebut KIPAN dan tidak dapat membuat aturan terkait ancaman ataupun sanksinya. Selayaknya BNN mendapatkan anggaran yang lebih untuk mendukung P4GN yang diusulkan oleh Kemenkeu dan Bappenas.
5. Perda DKI tentang P4GN belum ada. Kendalany pada naskah akademik yang sudah 5x ditolak walaupun telah melalui pembahasan dengan DPRD. Perlu dukungan penguatan Kemendagri untuk lahirnya peraturan ini dan perlu dilakukan penajaman dan penguatan mengenai makna dan isi dari draft Perda tersebut. Dalam tataran implementasi, tidak semua kelurahan urgensinya sama yang berefek pada perencanaan yang berbeda-beda. Berbeda dengan Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara mendukung P4GN dengan lahirnya Instruksi Walikota No. 34 Tahun 2021 tentang P4GN. Penyisipan anggaran di 31 Kelurahan di Jakarta Utara untuk Sosialisasi dan Monitoring,dimana disisipkan turunan dari Kemendagri yaitu kode mak Sinergitas TNI Polri terkait Sosialisasi Bahaya Narkoba.
6. Rekomendasi :
a. BNN hadir sebagai anggota Forkopinda sehingga dapat sejajar dengan Forkopinda
b. Perlunya sanksi dan rewads kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan peraturan Presiden
c. Meyakinkan Bappenas dan Kemenkeu dalam pengalokasian anggaran
d. BNN berkoordinasi dengan dinas PMD membahas rencana pembangunan desa terkait program P4GN(desa bersinar mengarah KOTAN)
e. Penguatan Kabupaten / Kota untuk memgadvokasi bahaya narkotika ke masyarakat melalui komunitas pemuda.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
[ad_2]
Source link