Membaca Praktik Eksklusivisme dalam Bernegara – Pilihan

[ad_1]

Praktik Kewarganegaraan Di Indonesia

Judul: Praktik Kewarganegaraan Di Indonesia

Penulis: Bambang Purwanto

Tahun Publikasi: 2019

Penerbit: Penerbit Gelombang

Ketebalan: xii + 108

ISBN: 978-602-258-525-1

Ketika Sukarno – Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan Indonesia sebagai negara merdeka, beliau berdua menyatakan bahwa proklamasi tersebut adalah atas nama bangsa Indonesia. Siapakah yang dimaksud dengan bangsa Indonesia oleh Sang Proklamator tersebut? Apakah mereka semua orang eks kawula Pemerintah Hindia Belanda? Apakah mereka hanya terbatas para bumiputera? Bagaimana dengan kedudukan golongan timur asing (keturunan Arab, India dan Cina) yang sudah ada sejak jaman Hindia Belanda di wilayah yang dinyatakan merdeka tersebut? Mengapa dalam diskusi-diskusi awal muncul istilah “Indonesia asli” dan bukan asli; bumiputera Islam dan bumiputera kolonial/non-Islam; pribumi dan non-pribumi?

Sederet pertanyaan tentang bangsa dan praktik kewarganegaraan mengemuka dalam diskusi-diskusi di persiapan kemerdekaan dan selama perjalaman bangsa Indonesia sejak menyatakan merdeka hingga kini. Bahkan topik ini juga mewarnai perjalanan UUD 1945 dari mulai diundangkan sampai dengan amandemen yang terakhir.

Buku karya Bambang Purwanto yang berjudul “Praktik Kewarganegaraan di Indonesia” ini membahas ekslusivisme dalam praktik kewarganegaraan di Indonesia (hal. ix). Bambang Purwanto menggunakan pendekatan historiografi untuk memahami dan menjelaskan proses produksi wacana dan berbagai persoalan kewarganegaraan.

Mengapa pokok bahasan tentang kewarganegaraan ini penting untuk dibahas? Ketidaktuntasan tentang pemahaman akan siapa sesungguhnya warga negara Indonesia telah terbukti menimbulkan korban yang tidak sedikit. Kasus-kasus prasangka kepada orang tionghoa yang sering menimbulkan perundungan dan bahkan kekerasan masih terus terjadi. Demikian juga, praktik kewarganegaraan yang masih menggunakan nilai-nilai kolonial ini menyebabkan para elite politik bisa menggunakannya dalam proses-proses pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif. Di jaman orde baru, orang-orang tionghoa harus membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara dengan cara memiliki SBKRI. Meski sudah punya SBKRI, tetap saja mereka dikategorikan sebagai WNI-Keturunan. Peristiwa yang paling nyata tentang diskriminasi kewarganegaraan adalah saat Ahok mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Harus diakui bahwa ketika Sukarno – Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, kita mewarisi sistem Belanda dimana kelompok terbesar, yaitu golongan bumiputera atau inlander adalah hamba dan bukan warga negara. Jadi sangatlah wajar jika Muhammad Hatta memaknai kemerdekaan sebagai momentum untuk menjadikan inlander tidak lagi sebagai hamba, tetapi menjadi warga negara (hal. 5).

Meski semangat untuk membangun bangsa ini sudah menjadi kesepakatan para Pendiri Bangsa, namun Bambang Purwanto menemukan adanya praktik ekslusivisme bahkan sejak diskusi-diskusi persiapan Kemerdekaan dilakukan.

Sebenarnya kesadaran tentang kebangsaan yang inklusif sudah muncul sejak lahirnya Indische Partij. Namun gagasan kebangsaan yang inklusif ini hanya menarik sedikit orang saja. Bahkan Soetomo menolak pemahaman kebangsaan yang dipromosikan oleh E.F.E Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantoro ini (hal. 44). Kebangsaan yang inklusif juga muncul dalam Perhimpunan Indonesia di Belanda dimana anggotanya terdiri dari berbagai etnis termasuk peranakan Cina, indo dan bahkan Belanda totok (hal. 41).

Contoh lain tentang kesadaran kebangsaan yang inklusif tercermin dalam pembentukan BPUPKI. Sayang bagian ini luput dari pengamatan Bambang Purwanto. Anggota BPUPK terdiri dari berbagai golongan yang bisa dianggap sebagai bagian dari bangsa yang akan memerdekakan diri dari penjajahan. Anggota BPUPK terdiri atas orang-orang bumiputera Islam, bumiputera non Islam, bumiputera nasionalis, perwakilan golongan indo, perwakilan golongan Arab dan perwakilan golongan Tionghoa. Artinya semua golongan yang terwakili tersebut secara tidak langsung sudah dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa yang akan merdeka.

Namun pada kenyataannya, proses-proses pembentukan kewarganegaraan yang inklusif ini seperti (sengaja) dilupakan (hal. 49). Bambang Purwanto berargumen bahwa akar persoalan ekslusifisme dalam hal kewarganegaraan disebabkan karena Bumiputera yang bertransformasi menjadi Indonesia sebagai sebuah konsep nasionalisme di dalam historiografi Indonesia (hal 48). Eksklusivisme menyeruak masuk ke dalam kesadaran kebangsaan baru itu, ketika bangsa Indonesia yang baru itu diidentikkan dengan Bumiputera, dan kemudian lebih sempit lagi Bumiputera yang Islam (hal. 33).

Persoalan siapa yang berhak menjadi warga negara secara langsung sudah muncul dalam diskusi di BPUPK. Dalam diskusi-diskusi di BPUPK inilah terjadi wacana tentang Bumiputera Islam dan Bumiputera kolonial, yang menyebabkan pembahasan yang mendalam tentang perlu atau tidaknya dicantumkan secara eksplisit syariat Islam dalam teks-teks hukum (hal 35, 69).

Jika dalam hal ketentuan memasukkan Islam dalam teks-teks hukum bisa dikompromikan, tidak demikian yang terjadi dalam hal siapa yang menjadi warga negara Indonesia secara otomatis. Dalam pembahasan Pasal 26 tentang warga negara, perbendaan antara orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dibedakan. Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah keturunan Timur Asing di masa Hindia Belanda. Artinya golongan Tionghoa, Arab dan India tidak otomatis menjadi warga negara Indonesia. Keputusan tersbut membuat Liem Koen Hian mengundurkan diri sebagai anggota BPUPK karena merasa dirinya bukan lagi sebagai bagian dari Bangsa Indonesia (hal. 72). Demikian juga dengan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, di sana ditetapkan harus orang Indonesia asli. Bahkan redaksi Pasal 26 ayat (1) ini tidak berubah meski UUD 1945 telah direvisi pada tahun 2021. Sementara Pasal 6 ayat (1) tentang ketentuan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah berubah dari “orang Indonesia asli” menjadi “harus orang seorang warga negara Republik Indonesia sejak kelahirannya.”

Dalam penutupnya, Bambang Purwanto menyimpulkan bahwa kita telah berhasil melakukan “dekolonialisasi politik” tetapi tidak merasa perlu melakukan “dekolonialisasi kultural” (hal. 81). Artinya para elite politik tidak merasa perlu untuk menghilangkan nilai-nilai kolonialisme dalam praktik berwarnanegara dan bernegara.

Harus diakui bahwa para pemimpin bangsa dari sejak menjelang kemerdekaan sampai dengan saat ini telah berupaya untuk memperbaiki perbedaan-perbedaan ini. Namun praktik kewarganegaraan ini masih jauh dari kondisi inklusif.

Praktik eksklusif dalam kewarganegaraan ini telah menimbulkan korban bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab nilai-nilai kolonial yang masih dipertahankan dalam praktik kewarganegaraan dan penyelenggaraan negara ini jelas-jelas merugikan kita sebagai bangsa. Mumpung ada wacara untuk melakukan amandemen UUSD 1945, sebaiknya praktik eksklusif ini bisa dihilangkan dengan melakukan revisi Pasal 26 ayat (1) UUD 1945. Walaupun di level Undang-Undang kejelasan tentang Warga Negara sudah menjadi lebih baik, namun Undang-Undang bisa kapan saja diubah oleh rejim yang berkuasa. Beda kalau kejelasan tentang Warga Negara Indonesia ini jelas definisinya di UUD.

Bukankah kita menganut paham Sole Isu, dimana mereka yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia otomatis menjadi Warga Negara Indonesia, kecuali yang bersangkutan menolaknya? 622



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »