[ad_1] Jilid pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai pada tahun 2002 ketika Presiden (waktu itu) Megawati Soekarnoputri memutuskan pembentukannya sesuai amanah UU No 30 Tahun 2002, yang disepakati bersama DPR pimpinan Akbar Tanjung. Semangatnya bagus: memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK juga dinyatakan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Istilah intensif dan berkesinambungan itu agaknya didasari oleh keyakinan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sambil lalu, sebab praktik korupsi terjadi di mana-mana, tanpa kenal waktu, berskala kecil hingga masif, serta sistemik dan terencana. Korupsi model ini tak bisa ditangani secara amatiran. Masuknya semangat profesional itu mungkin bukan dimaksudkan untuk menyindir bahwa pemberantasan korupsi sebelumnya ditangani secara amatiran. Dulu, Bung Hatta pernah berkata bahwa korupsi sudah membudaya, tapi banyak orang tidak suka dengan istilah itu. Kenyataannya, hingga hampir 20 tahun setelah KPK dibentuk, korupsi tidak kunjung reda dan masih merajalela, sehingga istilah membudaya itu tidak salah sebab praktiknya sudah…
Tamat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
