INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] Organisasi Tamalaki Sarano Tolaki (TST) yang berada di Jazirah Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra), Minggu 10 Oktober, telah menggelar diskusi tentang  penerapan nilai-nilai Hukum Adat Tolaki dalam bingkai masyarakat Sultra secara khusus. Hadir sebagai pembicara utama adalah Dr Guswan Hakim, S.H., M.H, salah seorang pakar hukum adat yang juga akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO). Pada kesempatan diskusi tersebut, Guswan Hakim menjelaskan bahwa Hukum Adat sebagai perekat nilai-nilai yang mempersatukan masyarakat adat Tolaki terwujud secara simbolik dengan penisbatan Kalosara. Simbol Kalosara kata Guswan Hakim bermakna persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan bagi Masyarakat Tolaki di Sultra. Eksistensinya juga merupakan nilai-nilai hukum adat baik secara materil maupun formil yang mengikat Masyarakat Tolaki tersebut.  Guswan Hakim yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Unit Jaminan Mutu FH UHO secara gamblang memberikan pencerahan bahwa hakekat hukum adat Tolaki secara materil mencakup semua aspek yaitu Hukum pidana adat, hukum perdata adat dan hukum…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.