INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] Oleh: SAPARUDDIN, Ketua Umum KIPPDA Pasaman (2016-2019) Mengikuti perkembangan yang terjadi dalam pusaran kekuasaan istana menarik untuk terus diketahui oleh seluruh elemen negeri ini, bukan hanya bagi kaum intelektual dan akademisi yang senantiasa menjadikan diskursus dalam pelbagai kesempatan. Lebih dari itu ialah rakyat sebagai penerima dampak dari setiap kebijakan yang lahir dari istana. Dewasa ini sudah menjadi rahasia publik bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) dan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang berada di Senayan menyampaikan usulan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Wacana usulan dari amandemen ialah memunculkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tinggi Negara. Sayangnya, bukan hal itu yang membuat hangat perbincangan, melainkan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen ke-I pada sidang umum MPR 14-21 Oktober 1999 pasal 7 UUD 1945 pembatasan jabatan Presiden hanya bisa dipilih kembali sebanyak satu kali atau (5) lima tahun dalam satu…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.