[ad_1] Sebelum kita berbincang- bincang terkait judul di atas, terlebih dahulu perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada tanggal 10 Desember 1948 adalah tonggak sejarah Hak Asasi Manusia di dunia dengan disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Perlu diketahui bahwa Indonesia sekarang telah bertolak belakang pada hakikat hak kemanusiaan yang telah disepakati oleh seluruh warga negara Indonesia. Seperti kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat miskin, penggusuran, perlakuan berbeda pada layanan birokrasi dan gaya hidup mewah para pejabat pemerintah. Terlebih lagi perencanaan tata kota yang menjadi pusat perhatian bagi rakyat Indonesia. Di satu sisi, pemerintah memberikan izin untuk para pengusaha membangun pusat- pusat perbelanjaan, terapi mengorbankan tanah milik rakyat miskin…
Pembelaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
