[ad_1] Penolakan banyak unsur masyarakat terhadap rencana amendemen Konstitusi yang diulang-ulang oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo maupun elite politik lain sesungguhnya berakar pada masalah kepercayaan rakyat yang rendah terhadap niat politisi. Misalnya saja, Ketua MPR berulang kali mengatakan bahwa amendemen akan bersifat terbatas, hanya memasukkan pasal mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rakyat bertanya: siapa yang menjamin bahwa tidak akan muncul pasal-pasal baru di luar PPHN? Keraguan itu wajar, sebab apabila ada pasal tentang PPHN, pertanyaannya: bagaimana jika Presiden tidak menjalankan PPHN yang disusun oleh MPR? Apa konsekuensi konstitusionalnya? Apakah Presiden akan dicopot? Mestinya tidak bisa, sebab Presiden dipilih oleh rakyat, bukan oleh MPR, sehingga MPR tidak memiliki wewenang untuk menghentikan Presiden seandainya Presiden tidak menjalankan PPHN. Karena mengantisipasi kemungkinan itu, para politisi di MPR berpotensi memunculkan wacana tambahan yang tidak diungkap di publik ataupun dibantah saat ini. Para politisi akan berpikir: kalau begitu, Presiden harus dipilih oleh MPR agar Presiden bisa…
#masalah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
