INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] Kemerdekaan pers adalah salah satu bagian dari hak warga negara untuk berekspresi, berpendapat, dan menerima segala informasi. Tidak hanya dilihat sebagai sebuah hak, kemerdekaan pers menjadi sebuah bentuk kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan pers dan kepentingan publik. Sudah terjamin dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa para pekerja pers atau wartawan akan terlindungi dan terjamin haknya oleh UU tersebut. Namun, menurut wartawan senior, Ridlo Eisy, Undang-undang Pers saat ini tidak Lex Spesialis. Dalam video wawancara yang di unggah pada kanal youtube Inspirasi Untuk Bangsa (18/12/20), Ridlo Eisy mengatakan saat ini UU Pers belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Apalagi terkait kasus-kasus kriminalitas terhadap pers. Lebih lanjut ia menjelaskan, Ketika wartawan membuat kesalahan atau pelanggaran terhadap Undang-undang hukum yang lain, maka UU tersebutlah yang akan bergerak, dan untuk melindungi kriminalitas terhadap pers, saat ini Dewan Pers telah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi. Diantaranya ada dengan pihak kepolisian, jika…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.