INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] Faktanya, 57 pegawai KPK yang dipecat tidak menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Mereka hanya mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dulu pemburu koruptor, kini ada yang menjual nasi goreng atau bertani. Agak miris tapi begitulah realitas. Pegawai yang dipecat atau di-PHK, sejatinya tidak masalah. Karena dipertahankan atau tidak dipertahankan seorang pegawai adalah keputusan Lembaga atau perusahaan. Tapi wajib hukumnya, setiap bentuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan diikuti dengan pemberian uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.  Silakan cek UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jadi begini. Tidak masalah siapa pun diberhentikan bekerja. Asal uang pesangon dibayar. Karena uang pesangon itu hak pegawai atau pekerja. Atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama…

Singa KPK Dipecat, Mengapa Elite Diam Membisu? – Pilihan Editor
INDONESIAN CHANNEL  

Singa KPK Dipecat, Mengapa Elite Diam Membisu? – Pilihan Editor

[ad_1] Pimpinan KPK akhirnya memukul gong yang menentukan nasib 56 pegawai lembaga antirasuah ini: mereka dipecat. Singa-singa KPK yang ditakuti koruptor itu tidak lagi boleh bekerja di lembaga tempat mereka mengabdi belasan tahun mulai 30 September 2021 nanti. Dengan nada getir, penyidik senior Novel Baswedan—korban penyiraman air keras hingga rusak penglihatannya, berkata: “Kami berupaya memberantas korupsi, tapi kami diberantas.” (Berita utama Koran Tempo, Kamis 16 September 2021). Mereka ditetapkan selesai bekerja di KPK per 30 September nanti, sehingga Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono—yang juga dipecat—secara satir mengistilahkan tindakan pemberhentian itu sebagai G30STWK. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan versi pimpinan KPK. Pemecatan ini menegaskan adanya tahapan yang jelas dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tapi siapa yang peduli? Lihatlah sikap para elite-wan dan elite-wati di negeri ini: membalik badan, menutup kuping, memejamkan mata, dan menahan mulut agar tidak bersuara menyaksikan peristiwa ironis tersebut….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.