[ad_1] Undang-undang Dasar bukan kitab suci. Begitu kata Bambang Soesatyo, Ketua MPR. Karena itu, menurut Bambang, UUD tidak tabu untuk diamendemen. Ungkapan semacam itu sesungguhnya klise, tapi tetap kerap dipakai untuk membenarkan apa yang dipikirkan bahwa selain kitab suci boleh diubah, ditambah, dikurang, dimodifikasi, bahkan dirombak sama sekali. Memang benar UUD dapat diubah, terutama bila ditujukan untuk memperbaiki kehidupan kita—bangsa, rakyat banyak. Tapi, bila perubahan itu dilakukan dengan tujuan untuk menampung kepentingan politik partisan, khususnya kepentingan segelintir elite kekuasaan, maka rencana perubahan itu tidak layak diwujudkan. Bila tidak ada urgensi perubahan demi kepentingan rakyat banyak, amendemen tidak patut dilakukan. Konstitusi dapat diubah, tetapi tidak dapat dilakukan seenaknya demi mewujudkan ambisi dan keinginan berkuasa sekelompok orang, apalagi untuk tujuan jangka pendek. Para elite yang berkuasa seringkali melontarkan jargon: “Konstitusi harus menjadi pedoman kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” Jika elit konsisten, mereka harus tetap patuh pada Konstitusi dan mengikuti ketentuan di dalamnya,…
Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
