[ad_1] Pemberian amnesti kepada dr. Saiful Mahdi, dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, merupakan pelaksanaan tugas kepala negara untuk meluruskan yang bengkok. Saiful divonis penjara berdasarkan UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik. Ikhtiarnya mencari keadilan sampai Mahkamah Agung tersandung, sehingga tergantung Presiden sebagai kepala negara yang berwenang memberikan amnesti. Bermula dari kritiknya di sebuah grup WA, pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah melaporkan Saiful ke polisi, sehingga ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016. Permintaan amnesti Saiful dikabulkan Presiden, dan kemudian disetujui DPR. Bila surat keputusan amnesti nanti keluar, Saiful akan dibebaskan dari penjara. Betapapun, pembebasan ini masih menyisakan persoalan. Pertama, apakah dengan mengajukan amnesti dapat diartikan bahwa Saiful Mahdi mengakui bahwa ia bersalah dalam perkara yang dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah? Ataukah pemberian amnesti dapat dipandang sebagai jalan keluar bagi seseorang yang merasa tidak memperoleh keadilan melalui jalur peradilan? Para petinggi kampus mungkin akan melihat…
Kebebasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
