INDONESIAN CHANNEL  

[ad_1] Ide itu bagaikan air yang terus mengalir. Ia meluncur lurus,  berkelok,  membesar, melewati bebatuan, mengecil, membesar lagi, mengalir lagi, dan seterusnya. Dalam setiap perkembangannya, ide yang berkembang menjadi gagasan, pemikiran atau konsep itu bisa berpengaruh besar  pada beberapa sektor kehidupan. Begitulah ketika John Locke (1632-1704) berbicara soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan federatif), kemudian dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) menjadi legislatif;  eksekutif; yudikatif. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara modern, dan diterapkan di banyak negara tak terkecuali Indonesia hingga sekarang. Demikian pula Magna Charta Libertatum yang mulanya digagas para bangsawan Inggis agar raja tidak melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang terus berkembang, kemudian muncul dokumen Habeas Corpus pada 1679 yang antara lain menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa ia ditahan. Pernyataan dalam Habeas Corpus itu menjadi  dasar bahwa orang hanya boleh…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.