[ad_1] Oleh: SAPARUDDIN Ketua Umum KIPP Pasaman 2016-2019 Kegaduhan pemecatan dengan hormat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK memasuki babak surut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit berinisiatif menampung 56 pegawai itu di Kepolisian RI. Mereka diharapkan bisa memperkuat Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Langkah itu diusulkan langsung oleh Kapolri kepada Presiden Jokowi. Presiden pun sudah menyatakan persetujuan. Untuk itu Polri diminta berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan BKN. Juga, tentu saja, dengan KPK. Inisiatif Kapolri direspon positif oleh banyak pihak. Komnas HAM, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sejumlah anggota Komisi III DPR RI, dan bahkan KPK sendiri menilainya sebagai jalan tengah yang bijak. Para pegawai KPK yang dipecat itu juga menghargai langkah Kapolri. Walau mereka masih belum memutuskan menerima atau tidak. Namun tanpa menafikan nilai positifnya, ada dua pertanyaan mengganjal terkait rencana Kapolri itu. Pertama, apakah itu sikap resmi presiden dan, kedua, apakah itu pengistimewaan eks-pegawai KPK? Saya ingin mengulasnya secara ringkas…
Ditampung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
