[ad_1] Faktanya, 57 pegawai KPK yang dipecat tidak menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Mereka hanya mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dulu pemburu koruptor, kini ada yang menjual nasi goreng atau bertani. Agak miris tapi begitulah realitas. Pegawai yang dipecat atau di-PHK, sejatinya tidak masalah. Karena dipertahankan atau tidak dipertahankan seorang pegawai adalah keputusan Lembaga atau perusahaan. Tapi wajib hukumnya, setiap bentuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan diikuti dengan pemberian uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Silakan cek UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jadi begini. Tidak masalah siapa pun diberhentikan bekerja. Asal uang pesangon dibayar. Karena uang pesangon itu hak pegawai atau pekerja. Atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama…
dapat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
