[ad_1] Regresi dalam Statistika Pemerintah Indonesia telah menginisiasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Dengan lebih terintegrasi, maka semua pendataan dan data yang dihasilkan diharapkan tidak lagi mengalami tumpang tindih. Aksesibilitas data yang berkualitas menjadi sebuah tantangan. Komitmen dukungan pemerintah terkait keterpaduan data di Indonesia ini diwujudkan dengan menerbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui Perpres tersebut, pemerintah bermaksud menghilangkan berbagai versi data yang dihasilkan hanya untuk satu indikator, dan menggantinya menjadi satu data yang bisa digunakan bersama. Dengan Satu Data Indonesia, pendataan menjadi terpusat satu pintu, sehingga hasilnya akan semakin fokus dan terarah pada satu tujuan dan sasaran bersama yang diinginkan. Program SDI ini melibatkan lintas sektor dengan kewenangan masing-masing. SDI merujuk pada semua data BPS (Badan Pusat Statistik) dan data-data lain (data sektoral) dari Instansi/Kementrian atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kebijakan satu pintu pendataan dalam SDI ini sebuah langkah maju. Mengingat, selama ini terjadi tumpang…
Berkualitas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
