Selingkuh dalam Islam, Bagaimana Dalil dan Hukumnya? – HEALTHNEWS MAGAZINE

[ad_1]

Berita perselingkuhan kembali menjadi perbincangan lantaran kasusnya terjadi di sejumlah selebriti. Selain menjadi diskusi umum netizen, sebenarnya bagaimana agama memandang masalah ini? Lalu, bagaimana hukum selingkuh dalam Islam?

Sebagaimana kita ketahui, efek selingkuh bagi kesehatan mental dapat menyebabkan pelakunya cenderung merasa tidak tenang dan lebih emosional. Selain itu, korban juga akan mengalami trauma karena perselingkuhan sehingga memicu munculnya emosi negatif, termasuk kemarahan ekstrem, merasa dikhianati, merasa tidak aman.

Berikut beberapa pandangan dalam islam terkait perselingkuhan.

Artikel terkait : Stres Mengganggu? Lakukan 8 Cara Alami dan Mudah ini untuk Mengatasinya

Selingkuh dalam Islam, Bagaimana Dalil dan Hukumnya?

Etika berumah tangga sangat diperhatikan dalam agama Islam, tampak dari sejumlah aturan di Al Quran yang mengatur soal adab suami-istri, pernikahan, sampai dengan hukum waris keluarga.

Islam juga banyak mengatur adab-adab yang mendukung keharmonisan sebuah hubungan keluarga. Berikut beberapa di antaranya:

Larangan Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga dalam Islam

Rasulullah bahkan melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Berikut sabda Rasulullah terkait hal ini:


عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه 


Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud). 

Hadist tentang Perselingkuhan 

Selingkuh dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Islam juga mengecam keras perempuan yang melakukan usaha untuk merebut hati suami orang lain. Berikut hadistnya:


(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي 


Artinya:
(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.
Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967). 

Ayat Al Quran tentang Perintah Menjaga Rumah Tangga

selingkuh dalam islam

Al Quran banyak memberi pedoman tentang etika suami-istri dalam mewujudkan keluarga yang sama. Termasuk tentang bagaimana sebaiknya suami menjadi pemimpin yang baik untuk istrinya dan bagaimana istri sebaiknya menjaga dan memelihara diri. Hal ini dijelaskan dalam dalam QS. an-Nisa’: 34 dan 128:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4: 34]

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’: 34)

Kesimpulan dari berbagai hal di atas adalah, agama islam mengharamkan upaya perempuan atau laki-laki (pihak ketiga) merebut suami orang lain baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami/istri orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya. 

 

Baca Juga:

id.theasianparent.com/artis-hollywood-kepergok-selingkuh

id.theasianparent.com/artis-yang-mengaku-selingkuh

id.theasianparent.com/post-infidelity-stress-disorder

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »