Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang – HEALTHNEWS MAGAZINE

[ad_1]

Healthnews.id Jawa Barat, 30 Maret 2023 Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang dalam rangka P4GN

Adapun uraian dalam kegiatan ini sebagai berikut:
1. Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang yang sebelumnya telah dibuat. Legal standing yang disusun ini bersama dengan Deputi Pemberantasan, Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, serta Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksana teknis pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) baik di BNN Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui penyusunan peraturan tentang petunjuk teknis ini, Kita akan mendapatkan bagaimana cara bertindak yang sama, visi dan misi yang sama, serta aksi yang sama sehingga target yang Kita rumuskan bisa selaras dan prioritas nasional terkait GDAD (Grand Design Alternative Development) tentang kawasan tanaman terlarang bisa Kita capai.
Dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadapan tanaman terlarang baik ganja maupun tanaman narkotika lainnya yang telah diatur dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Selain melakukan eradikasi lahan ganja dan program alih budidaya komoditi alternatif, penyusunan peraturan Kepala BNN tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan kawasan rawan narkotika yang berfokus pada kawasan tanaman terlarang di Indonesia.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan penanganan terhadap kawasan tanaman terlarang, dari mulai pelaksanaan identifikasi tanaman terlarang, penanganan kawasan tanaman terlarang dan pengukuran keterpulihan kawasan tanaman terlarang yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja Alternative Development dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

2. Materi dan Diskusi Sesi Pertama disampaikan oleh Bapak Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM, dengan Tema Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang. Membahas tentang Latar belakang perlunya penanganan Kawasan tanaman terlarang dimulai dari data penyalahguna tingkat dunia, kasus tanaman terlarang di Indonesia serta hasil pemetaan Kawasan tanaman terlarang (ganja) oleh BRIN dan BNN tahun 2022 sebagai latar belakang urgensinya disusun petunjuk teknis penangan Kawasan tanaman terlarang. Lebih lanjut Direktur Dayatif menyampaikan roadmap penanganan selama 6 tahun serta bisnis proses yang harus dijalankan dalam pemulihan Kawasan tanaman terlarang dengan hasil akhir terwujudnya masyarakat yang produktif, mandiri dan bebas dari penyalahgunaan narkoba

3. Materi dan Diskusi Sesi Kedua disampaikan oleh Bapak Yulanto Araya, SH, MH (Perancang PerUndang-Undangan Kemenkumham) dengan tema Relevansi Rancangan Peraturan Kepala BNN tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Terlarang dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam diskusi terjadi pembahasan terkait produk hukum yang dibuat apakah akan menjadi Peraturan Badan ataukah peraturan Kepala, berkenaan dengan rujukan UU 12 Tahun 2011 yang lebih cenderung untuk menjadi peraturan badan. Namun setelah mendapatkan referensi dari direktorat Hukum BNN, dan peruntukan dari juknis penanganan Kawasan tanaman terlarang ini untuk satker BNN (Pusat dan Wilayah) maka disepakati menjadi peraturan Kepala.

4. Materi dan Diskusi Sesi Ketiga disampaikan oleh Yogi Hartanto, SH ((Perancang PerUndang-Undangan Dit Hukum BNN) dengan tema Penyusunan Peraturan Kepala BNN ditinjau dari Sudut Filosofis, Sosiologis dan Yuridis. Bahwa peraturan Kepala ini merupakan pendelegasian atas kewenangan jabatan, dalam hal ini kepada sasaran (pelaksana) teknis yaitu satuan kerja vertikal (Deputi BIdang Dayamas, BNNP dan BNNK). Diskusi tentang keberadaan tanaman kratom dalam juknis sebagai referensi atas potensi kratom sebagai tanaman terlarang karena mengandung zat psikoaktif, namun saat ini belum dilarang karena blm masuk dalam lampiran undang-undang 35 th 2009.

Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

Rapat Penyusunan Peraturan Kepala BNN Tentang Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

#warondrugs
#speedupneverletup
#accelerationforwarondrugs

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »