Rapat Penanggulangan Narkotika di Perbatasan – HEALTHNEWS MAGAZINE

[ad_1]

Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN ikuti Undangan Rapat Penanggulangan Narkotika di Perbatasan secara virtual dalam rangka P4GN.

Healthnews.id. Jakarta, 20 Maret 2023. Rapat dibuka oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN (Irjen Pol Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.)
Peserta Rapat : BNN Pusat (Dari Direktorat Alternatif : Ardeta Surya Asmara, S.H., LLM., Yudi Widiarto, S.P., Nelyati Yulfa, S.Kom), BNNP, dan BNNK
Pembukaan dan Arahan dari Deputi Hukum Dan Kerjasama BNN (Irjen Pol Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.)
1. Perbatasan dan pintu masuk yang ada di Indonesia merupakan Kawasan rawan yang perlu diperhatikan. Banyak pintu-pintu perbatasan di Indonesia yang dijaga maupun yang tidak.
2. Deputi Hukum dan Kerjasama berharap dengan adanya webinar ini kita dapat bertukar informasi dan sharing data antar K/L terkait permasalahan Narkotika yang nantinya akan digunakan untuk menentukan upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkotika di perbatasan.
3. Pelatihan di perbatasan akan diberikan untuk mendapatkan banyak orang yang berdinas di lapangan, sehingga didapatkan masalah2 yang lebih komplit ketika kita langsung datang ke perbatasan.

Pointer dari 7 Narasumber sebagai berikut :
Berikut beberapa hal yang disampaikan dan dibahas dalam rapat ini, diantaranya:

Direktur KIPS Kemenlu (Caka A. Awal – Penguatan Penanggulangan Narkotika Melalui Diplomasi)
1. Karakteristik Perdagangan Ilegal Narkotika
2. Aspek Geografis
3. Upaya Diplomasi Indonesia: Regional, Bilateral, Multilateral
4. Penanggulangan narkotika memiliki tantangan yang kompleks dan multidimensional, maka dari itu diperlukan penguatan kerja sama internasional; peningkatan infrastruktur pengawasan perbatasan; pengembangan kapasitas penegak hukum; penguatan kerangka hukum nasional; pendekatan berimbang untuk semua sektor (keamanan, ekonomi, kesejahteraan, pendidikan); dan meningkatkan awareness masyarakat.

UNODC (Nabil Hayaze – Dukungan UNODC dalam Penguatan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia)
Program Regional meliputi 5 Sub Program Tematik:
1. Transnational Organized Crime and Illicit Trafficking
– Border management (crosscutting subject area with policy/outreach and law enforcement/training pillars)
2. Anti-Corruption
3. Terrorism Prevention
4. Criminal Justice
5. Drug and Health, and Alternative Development

Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Budi Setyono, S.STP, M.Si – Peran BNPP Dalam Pencegahan Tindak Kejahatan di Kawasan Perbatasan) :
1. Perbanyak perlintasan Resmi/ Border Post
2. Memberdayakan masyarakat, Pengawasan yang ketat di Jalur Perlintasan Tidak Resmi.
3. Intensifkan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
4. Perlu Joint Operasi antar entitas di perbatasan,
5. Joint Capasity Building/ Pelatihan kepada petugas pelaksana terdepan pengenalan varian baru narkoba dan modus operandi penyelundupan oleh pelintas batas melalui PLBN
6. Penggunaan Teknologi/ Update software perangkat pemindai (x-ray) atas varian baru narkoba

Direktorat Jenderal Bea & Cukai (Syarif Hidayat – Pengawasan & Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan)
1. DJBC memiliki tanggung jawab sebagai border protector dimana melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, dan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut, udara, dan lintas batas darat di dalam daerah pabean dalam rangka upaya P4GN bekerjasama dengan apparat penegak hukum.
2. Narkotika memiliki ancaman dan dampak yang luar biasa bagi keamanan dan keselamatan bangsa sehingga dibutuhkan penanganan yang komphrehensif dan fokus.
3. Jumlah barang bukti yang diamankan pada tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021 mengindikasikan demand NPP yang cukup tinggi di Indonesia sehingga diperlukan upaya sinergi dan kolaborasi dalam rangka pemberantasan peredaran gelap NPP.

Koordinator Kerjasama Keimigrasian antar Negara, Direktorat Kerjasama Keimigrasian (Dwi Anandita Hariwibowo)
1. Pencegahan dan penangkalan, adalah otoritas khusus yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian untuk mencegah siapa pun meninggalkan wilayah Indonesia dan mencegah semua orang memasuki wilayah Indonesia.
2. Tindakan pencegahan dan penangkalan yang dilakukan guna meningkatkan keamanan dan kedaulatan negara Indonesia dari ancaman berbahaya yang ditimbulkan baik dari WNA maupun WNI yang hendak masuk dan keluar di wilayah Indonesia.
3. Dasar penerapan pencegahan dan penangkalan adalah alasan spesifik terkait pertimbangan untuk perlindungan kepentingan nasional.

Kerjasama Penanganan Kejahatan Transnasional di Bidang Narkotika : Perspektif Interpol (AKBP C. Irawan, S.S., M.A., Ph.D.
1. Menyediakan layanan komunikasi & informasi Interpol.
2. Memelihara & memperbaharui DATABASE Interpol.
3. Memberikan dukungan dalam menanggulangi kejahatan transnasional / internasional.
4. Membantu Timkor Interpol dalam mengembangkan kapasitasnya, melalui program-program pelatihan Interpol.
5. Kegiatan Operasi LIONFISH 2022 melibatkan 30 negara anggota INTERPOL dan dilaporkan telah berhasil menyita 145 jenis obat terlarang dengan total mencapai 37,053 kg dan perkiraan nilai USD 700 juta

Analis Penyidikan Direktorat Interdiksi BNN (AKBP. Bugi Suhendra – Penanggulangan Narkotika di Perbatasan)
1. Belum optimalnya sinergi antara instansi terkait dalam pengawasan narkotika di wilayah perbatasan;
2. Lemahnya Pengawasan Peredaran Gelap Narkoba Pada Jalur Tidak Resmi;
3. Banyaknya Jalur Lintas Batas Tidak Resmi Sebagai Pintu Keluar Masuk Dari Negara Tetangga;
4. Keterbatasan Kewenangan BNN Di Wilayah Perbatasan;
5. Tingginya Intensitas Pelanggaran Oleh Oknum Negara Tetangga.
6. Perlunya penguatan sinergitas kelembagaan melalui pelaksanaan Interdiksi terpadu dalam upaya penanggulangan Narkotika di perbatasan.
7. Dalam rangka pencegahan pemberantasan Narkotika di Wilayah Udara, Laut dan Lintas Batas, BNN memiliki Pusat Komando Interdiksi Terpadu dan 7 (tujuh) Pos Interdiksi Terpadu untuk Pendeteksian awal Narkotika.

Rapat Penanggulangan Narkotika di Perbatasan

Rapat Penanggulangan Narkotika di Perbatasan

Rapat Penanggulangan Narkotika di Perbatasan

WaronDrugs
SpeedUpNeverLetUp

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »