PPKM DKI Jakarta Tetap Level 3 atau Berubah? Pengumumannya Hari Ini – Peristiwa

[ad_1]

PPKM DKI Jakarta periode 20 September-4 Oktober 2021 berakhir hari ini dan evaluasinya akan diumumkan. Hasil evaluasi PPKM DKI Jakarta dan daerah-daerah lain akan diumumkan sore atau malam ini.

Sebelumnya diketahui bahwa DKI Jakarta masih menerapkan PPKM level 3 sama seperti pekan periode sebelumnya, hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Lantas, bagaimanakah nasib PPKM DKI Jakarta menjelang pengumuman nanti malam? Apakah status levelnya akan naik atau malah turun? Untuk mengetahui kondisi terkini PPKM DKI Jakarta dan data kasus COVID terbaru, simak informasi berikut ini.

PPKM DKI Jakarta: Status Level PPKM
Status level PPKM DKI Jakarta berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 kini ada di level 3. Artinya, hal ini masih sama seperti status PPKM pada pekan-pekan sebelumnya. Sedangkan untuk PPKM Jawa-Bali secara keseluruhan, kini sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

“Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021) lalu.

Hari ini diketahui adalah hari terakhir penerapan PPKM periode 20 September-4 Oktober 2021. Lalu, pengumuman perpanjangan dan status level PPKM terbaru akan kita ketahui bersama-sama menjelang malam hari nanti.

PPKM DKI Jakarta, Apa Parameter Perubahan Level?

Salah satu indikator naik atau turunnya level PPKM daerah adalah cakupan vaksinasi. Pada 13 September, pemerintah menyatakan cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40% agar suatu daerah PPKM level 3 dapat turun ke PPKM level 2.

Sementara untuk turun dari PPKM level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi di daerah tersebut harus mencapai 70%. Daerah PPKM level 2 yang mau turun ke PPKM level 1 juga harus memenuhi syarat cakupan vaksinasi 60% bagi lansia.

PPKM DKI Jakarta: Aturan Kegiatan PPKM Level 3

Masih mengacu dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, ada beberapa aturan kegiatan masyarakat untuk kabupaten/kota di wilayah PPKM Jawa Bali level 3, berikut ini aturannya:

1. Kegiatan belajar-mengajar sudah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
– SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Perkantoran non esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021

4. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.

5. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua

8. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.

9. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen

10. Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

11. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak ada jamuan makan di tempat.

PPKM DKI Jakarta: Data Terbaru Kasus Corona

Dikutip dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut ini data kasus Corona DKI Jakarta terbaru per 3 Oktober 2021.
Kasus aktif: 1.735
Total kematian: 13.534
Tingkat kematian: 1,6%
Total kesembuhan: 842.929
Total kesembuhan: 98,2 %
Kasus positif secara total: 858.198

Demikian informasi mengenai PPKM DKI Jakarta, dari status level PPKM hingga data kasus Corona terbaru. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi prokes ya!



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »