Menggugat Sime Darby Plantation Berhad, Perusahaan Milik Negara Malaysia Yang Terkenal

Berujung Damai atau Lanjut Ke Pengadilan?

  • Sime Darby Plantation Berhad, BUMN Malaysia Digugat Perusahaan Indonesia

PT Asa Karya Multipratama Menuntut Sime Darby Plantation Bhd ke Pengadilan Distrik Jakarta.

PT Asa Karya Multipratama (AKMP), sebuah perusahaan swasta nasional Indonesia, akhirnya menggugat Sime Darby Plantation Berhad, sebuah perusahaan milik negara Malaysia yang terkenal.

Ada Apa?

Karena diduga melakukan tindakan terhadap hukum dan melanggar prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di Indonesia.

Terlepas dari kasus hukum Sime Darby Plantation, PT AKMP juga menggugat Guthrie International Investment Ltd, juga perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia.

Gugatan yang sama juga diajukan terhadap Mulligan International BV, sebuah perusahaan Belanda, yang berdomisili di Amsterdam.

Anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, Pt Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilan (PT Minimas) juga digugat di pengadilan karena mereka telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT Ladangrumpun Suburabadi dan PT Sayang Heulang, keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dr. Fahri Bachmid, Muhammad Rullyandi, Agustiar, Yasrizal dan Heru Pratama, para kuasa hukum AKMP mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP.

“Diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih ‘belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP’,” demikian rilis yang beredar.

Pengacara AKMP, Fahri Bachmid menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan pembangunan norma -norma hukum dalam KUH Perdata Indonesia.

Dia menyatakan bahwa “penjualan dan pembelian antara anak perusahaan AKMP dan Sime Darby Plantation, menurut hukum, telah terjadi – Ipso Jure – istilah hukum, yaitu dengan perjanjian tentang harga jual, permintaan pembayaran“ Panjar ” atau uang muka, pembayaran dan sebagainya.

Maka penjualan dan pembelian sipil telah terjadi antara penjual dan pembeli.

Pengacara AKMP menganggap Sime Darby Plantation tidak sopan dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi hanya mencari keuntungan.

Mereka mencari alasan ilegal untuk mengabaikan perjanjian penjualan dan pembelian dengan AKMP dan secara diam-diam mencoba menjualnya ke pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

Tentu saja, sikap perkebunan Sime Darby meningkatkan banyak tanda tanya untuk AKMP.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran di muka ditransfer oleh AKMP, tiba -tiba PT Minamas diminta melalui surat resmi untuk berhenti mengirim pembayaran karena ada masalah audit administratif dan tertib yang harus diselesaikan.

Perkebunan Sime Darby di Kuala Lumpur juga ingin meningkatkan draft CPSA. Namun, setelah menunggu begitu lama dan beberapa surat dikirim, tidak jelas kapan selesainya audit dan administrasi internal yang tertib serta penyelesaian draft CPSA oleh Sime Darby akan selesai.

AKMP akhirnya mendapatkan bukti yang akurat, Sime Darby diam-diam bahkan ingin menjual perkebunan ke pihak lain, dengan syarat bahwa perusahaan pertama -tama menyelesaikan masalah antara Sime Darby dan AKMP. Namun, upaya penyelesaian seperti itu oleh pembeli pihak ketiga yang potensial tidak pernah terjadi.

Kemudian, seperti yang telah dikatakan, Sime Darby bahkan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki perjanjian penjualan dan pembelian yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “Mencla-Mencle”.

AKMP akhirnya berpendapat bahwa Sime Darby Plantation telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bermain dengan hukum Indonesia dan menggugat mereka di pengadilan.

AKMP juga tidak mengesampingkan meminta Suruhanjaya Pena mencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegahan Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki desas -desus dan tuduhan “penyuapan” antara perkebunan Sime Darby Bhd. Perkebunan antara anak perusahaan Sime Darby dan AKMP ini.

Pengadilan Distrik Jakarta Tengah telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sudah enam bulan lalu melalui saluran diplomatik resmi.

Demikian juga, anak perusahaan Sime Darby Plantation di Indonesia telah dipanggil. Persidangan pertama akan dibuka besok, Senin 10 Oktober 2022.

Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan mereka sedang menunggu semua terdakwa muncul di pengadilan.

Mereka berharap bahwa para terdakwa tidak akan mencari alasan untuk menunda penyelesaian perselisihan dengan mengambil rute hukum ini.

Fahri percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil, damai dan bermartabat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »