Lima Nota Kesepahaman yang Disepakati Indonesia dan Timor-Leste

[ad_1]

Setelah ditandatangani, nota-nota kesepahaman tersebut dibacakan pada saat Presiden Joko Widodo dan PM Taur Matan Ruak menggelar pernyataan pers bersama di Ruang Teratai, Istana Bogor.

Dipublikasikan pada Senin, 13 Februari 2023 15:48 WIB

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste menyepakati sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara di berbagai bidang. Nota-nota kesepahaman tersebut disepakati saat Presiden Joko Widodo menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik Timor-Leste, Taur Matan Ruak, di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2023.

Kelima nota kesepahaman yang disepakati tersebut yaitu:

  1. Nota Kesepahaman tentang Penetapan Zona Ekonomi di Daerah Perbatasan, ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Timor-Leste;
  2. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Bidang Pendidikan Tinggi, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Kebudayaan Timor-Leste;
  3. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Pengembangan SDM dan Kapasitas Kelembagaan, ditandatangani oleh Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepala Komisi Pemilihan Nasional (CNE) Timor-Leste;
  4. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Teknis Industri, ditandatangani oleh Menteri Perindustrian RI dengan Menteri Pariwisata, Perdagangan dan Perindustrian Timor-Leste; dan
  5. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, ditandatangani oleh Kepala BMKG RI dengan Menteri Transportasi dan Komunikasi Timor-Leste.

Setelah ditandatangani, nota-nota kesepahaman tersebut dibacakan pada saat Presiden Joko Widodo dan PM Taur Matan Ruak menggelar pernyataan pers bersama di Ruang Teratai, Istana Bogor.

(BPMI Setpres)

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »