IPDN Mengutuk Keras Peristiwa ASN di Lampung, Gimana Kasusnya Sekarang?

[ad_1]

MATRANEWS.id — IPDN Mengutuk Keras Peristiwa ASN di Lampung Aniaya Lima Alumni, Sebut Tak Bisa Ditoleransi

Berita cepat menyebar menjadi skala nasional, saat terjadi tindakan yang dilakukan seorang kepala bidang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Kabid berinisial DRZ tersebut diduga menganiaya lima alumnus IPDN yang sedang magang.

Satu dari lima orang yang dianiaya itu bahkan harus dirawat di rumah sakit.

Menjadi viral karena yang bersuara antara lain, adalah Arief M Edie, pemimpin Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN.

BACA JUGA:  Jokowi Bertemu Pemred Media Nasional, Ungkap Sosok Tak Hanya Berani Tetapi Memiliki Nyali, Apakah Gibran?

Dalam suara yang membara, dia mengecam tindakan biadab ini, menggambarkannya sebagai buah kebengisan yang tak pantas berlabuh di hati manusia.

Dalam bincang-bincang itu, kata-kata kerasnya menggema di antara rerimbunan pikiran.

Dalam ketegasannya, Arief menyingkap bahwa tindakan ini tidak memiliki benang merah dengan IPDN, sekali pun pelaku dan korbannya adalah teman seperjuangan di dalam tembok kampus nan megah.

Arief mengungkapkan bahwa tindakan ini adalah pencerminan dari pilihan mereka yang telah melewati pintu gerbang IPDN, bukan lagi sebagai praja.

Pelaku dan korbannya telah mengarungi lautan ilmu dan proses belajar di IPDN, mengukir kenangan, tetapi kini, kenangan itu menjadi kabut tipis yang terpisah oleh takdir.

Dalam bara semangatnya, Arief menekankan bahwa tindakan biadab ini seharusnya mendapat sanksi berat dari otoritas yang berwenang, seiring dengan arahan yang telah ditegaskan oleh menteri terhormat.

Tidak ada lagi tempat untuk kekerasan.

Arief meneguhkan pula bahwa istilah “angkatan” hanya bersarang di dalam tembok IPDN, bersama-sama dengan renungan dan kenangan dari masa lalu.

Mantan Direktur Satpol PP seluruh Indonesia ini menegaskan, bahwa istilah angkatan hanya ada di dalam IPDN. Selepas itu, angkatan tidak berfungsi apapun.

“Angkatan 29, angkatan 30, setelah itu tidak ada penyebutan angkatan. Mereka bukan praja IPDN, tindak dan proses oleh aparat hukum. Tidak bisa ditoleransi,” kata Arief, tegas.

“Angkatan 29, angkatan 30, dan seterusnya, setelahnya adalah tiada. Mereka bukan lagi praja IPDN, tindakan mereka dan proses hukum yang akan berjalan adalah ranah para penegak hukum. Dan, dengan tekad yang tak tergoyahkan, tindakan semacam ini tidak akan pernah mendapat tempat di dalam ruang toleransi kita,” tegas Arief.

Seperti itulah kutukan yang digulung oleh IPDN atas peristiwa kelam tersebut.

Terdengar dentingan kepedihan dari lima putra yang terluka, mengingatkan kita akan keharusan untuk tetap menjaga cahaya kemanusiaan di setiap langkah kita.

https://www.beritasenator.com/berita-aparat/649760468/drama-kekerasan-kisah-gelap-di-lingkungan-bkd-provinsi-lampung

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi Agustus 2023, klik ini

 

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »