Di Masa Pandemi, Apakah Masih Ada Debt Collector?

INDONESIANTALK.COM – Sebuah kalimat bijak menyebutkan bahwa utang harus dibayar. Tetapi bagaimana jika utang tersebut belum dapat dibayar? Padahal, sesuai kesepakatan dan perjanjian awal utang harus lunas sebelum tanggal jatuh tempo.

Jika kita mendengar sosok penagih utang atau yang lebih populer disebut debt collector, apa yang ada terbesit di benak Anda? Seorang berbadan besar, tinggi, bertato, berkulit gelap, dan wajah yang terkesan galak, membuat orang menjadi takut.

Lalu apa apakah  perlu Anda takut? Tentu jika kita tak memiliki masalah, tidak perlu takut terhadap sosok debt collector. Yang paling merasa takut terhadap debt collector pastinya adalah kreditor ‘nakal’ yang belum juga mengembalikan utang kepada sebuah instansi atau individu.

Debt collector atau penagih utang masa kini, adalah profesi yang banyak kita jumpai. Dalam bulan kemarin saja, masih ada berita mengenai berita debt collector yang nekat beraksi di masa pandemi corona.

Mengungkap Sosok Si Bung

Sejatinya, komunitas debt colector tersebar hampir di seluruh daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Kebanyakan mereka berasal dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Entah kenapa profesi ini banyak digemari oleh orang-orang yang berasal dari daerah tersebut. Mungkin karena pria di sana, terbiasa hidup keras. Fisiknya pun kekar dan tegap. secara alamiah.

Saat di Jakarta, mereka merantau. Karena  diajak teman sekampung. Hidup mereka pun,  dalam komunitas-komunitas tertentu berdasarkan bahasa dan suku dan agama ataupun sekampung. Biasanya satu keolompok kecil terdiri dari 10-20 orang.

Ada kelompok suku Maluku yang kebanyakan beragama Islam dan juga ada Maluku Tenggara kebanyakan beragama Kristen. Ada juga tokoh yang terdiri dari kelompok Flores dan Timor serta Papua.

“Mereka lebih menggunakan nama kelompok sesuai dengan tokoh atau pribadi yang memiliki nama yang dituakan sebagai pemimpin, dan biasanya akan dipanggil “Bung”,” ujar salah seorang tokoh yang ditemui sedang menjaga Diskotek Stadium, di kawasan Kota, Jakarta Pusat.

Menurut tokoh ini, si Bung biasanya sudah hidup lebih lama Jakarta dan memiliki jaringan luas/kenalan yang biasanya memberikan order pekerjaan.

Nama Si Bung inilah yang dijadikan nama kelompok ini sebagai identitas kelompok. Namun dalam perkembangannya, ada juga Bung yang lain mencoba membangun pemikiran baru terhadap debt colllector ini dengan membuat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dalam jasa penagihan.

Tak sedikit diantara mereka yang sukses membuka tempat usahanya itu di beberapa tempat di Jawa. Mungkin karena manajemen modern serta kepercayaan perbankan kepada dirinya.

Peranan Si Bung sangat penting dalam kelompok. Jika seseorang yang sudah punya jaringan atau patron yang banyak, namun jika tidak memiliki anggota, maka ia tidak dapat memperoleh keuntungan lebih. Sebab, ia tetap akan bergabung dengan kelompok tertentu.

Seseorang yang telah mendapatkan panggilan Bung, karena hal ini menyangkut prestise dan mungkin saja jenjang karier di kalangan mereka. Si Bung juga yang betanggung jawab atas kebutuhan hidup mereka terutama makan dan minum.

Sambil menanti orderan pekerjaan tagihan, mereka dilatih sebagai petinju. Sasana latihan hampir ada di tempat mereka tinggal (tanah sengketa). Membentuk fisik dan bentuk tubuh yang ideal sebagai seorang debt collector, misalnya kepala plontos atau rambut di lepas seperti potongan rambut tokoh tertentu.

Jasa ini terkadang dibentuk dalam sebuah perusahaan jasa, tetapi kebanyakan di bawah koordinasi Si Bung yang memiliki jaringan dengan para konglomerat atau para pengacara yang menangani perkara sengketa atau utang-piutang.

Menarik dalam perkembangan kini, “Si Bung” juga sudah mulai membenahi diri dengan pendidikan Hukum alias Kuliah Ilmu hukum. Biasanya mereka mengambil kelas malam atau eksekutif, yang kuliahnya hanya Sabtu-Minggu di perguruan tinggi di Jakarta.

Dengan perhitungan apabila ia sudah selesai ia dapat bergabung di kantor pengacara tertentu dan memiliki massa. Apabila ada eksekusi lahan atau rumah, maka tidak perlu lagi mencari orang, bahkan mereka dapat tinggal di lahan atau rumah yang dalam masa sengketa atau proses pengadilan.

Para Debt Collector Selalu Memakai Trik-trik Menelepon Debitur

Mengancam/mengintimidasi dengan maksud agar mungkin bos, atasan, atau saudara yang tidak serumah, memaksa/mendesak di pemilik kartu agar segera membayar utangnya.

Serunya lagi, bila mereka tahu no fax tempat bekerja pemilik utang tersebut. Pihak debt collector akan mengirimkan surat penagihan ke mesin fax tersebut dalam jumlah puluhan.  Ini tentu akan bikin malu di pengutang, karena seluruh teman kantor bisa tahu.

Pria sangar ini pun membuka kartu, untuk “menguber” target yang akan ditagih, langkah pertama yang dilakukan adalah menelepon ke nomor yang ada di data mereka.

Lalu bicara dengan siapa saja, walaupun yang ditelepon tidak tahu menahu asal muasalnya. Tujuannya agar mereka yang ditelepon menyampaikan ke si pemilik.

Si debt collector melakukan trik marah-marah ke siapa saja yang ditelepon dengan maksud agar segera disampaikan bahwa orang bank tersebut sudah marah-marah.

“Catat jam dan tanggal si debt collector waktu meneror,” ujar Edi Winarto, seorang pengacara memberi kiat mengatasi penagih yang kurang ajar. Pasang perekam telepon dan dinyalakan bila si collection sudah menerapkan prinsip “teror” di atas.

Karena pihak bank atau penagih pun menggunakannya ke kita. Bila kita memang bukan pemilik/pemakai kartu kredit atau punya utang tersebut, jangan takut untuk melawannya. Karena kita tidak pernah menanda tangani perjanjian apapun, dengan bank tersebut.

Meneror Tetangga

Pihak bank, sebagai pengguna jasa debt collector kadang dengan mudahnya menyampaikan permintaan maafnya secara lisan atau sekadar via email, jika ada komplain nasabahnya. Permintaan maaf lisan macam ini tentu saja tak sebanding dengan sakitnya hati nasabah yang sudah diteror oleh debt collector.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Gatot Aris Munandar Vice President – Corporate Communication Head at PT Bank Mega Tbk. Hal ini dilakukan by email menanggapi kelakuan debt collector kartu Kredit Bank Mega yang di luar normatif.

Pernah, seorang pria mensomasi bank ini karena kelakukan tukang tagih yang tidak etis, malam-malam bahkan meneror  tetangga. “Cara penagihan yang tidak sopan, mempermalukan,” katanya tentang Irvansyah Cord Recovery Bank Mega.

Masih banyak ungkapan tukang tagih Kartu Kredit Bank Mega itu yang tak sopan dan tak etis diungkapkan di sini.

“Saya dan keluarga merasa terganggu: bukan saya yang berutang kepada Bank Mega, mengapa saya dan keluarga saya yang disuruh melunasi utang adik saya? Sebagai informasi, saya sudah hilang komunikasi dengan adik saya selama kurang lebih dua tahun, entah dia masih hidup atau sudah meninggal,” ujar seorang pria yang kemudian melapor ke polisi.

Awalnya penagih utang datang ke rumah seorang debitur yang sudah lama menunggak utangnya.

Si penagih utang berusaha menjelaskan panjang lebar maksud kedatangannya, mulai dari sebab munculnya tagihan sampai segala macam usaha yang sudah dilakukan untuk menagih utang tersebut.

Pada awalnya, para penagih datang sendiri, berpakaian rapih dan cukup santun. Bila tak bisa, mulai datang berkelompok, terkadang jam enam pagi bisa mondar mandir di depan rumah atau malah sore dan main gaple. Menyamar dan rela menunggu berjam-jam.

Cara Kerja Debt Collector

Cara kerja debt collector melalui proses dan jenjang tersendiri, mulai dari sopan hingga batas tolerir yakni; debt collector datang ke rumah tagih secara sopan dan baik-baik terus menetapkan tanggal bayar.

Pada tanggal jatuh tempo tersebut mereka akan kembali datang, namun mereka sudah melaporkan diri ke polsek terdekat serta RT/RW dimana rumah tagih itu ada.

Apabila belum dilakukan pembayaran, mereka akan menunggu di rumah tagih tesebut. Apabila yang bersangkutan tidak ada, mereka akan menelepon dan menggertak. Bahkan mereka akan datang ke tempat kerja dari si pengutang hingga mendapatkan kesepakatan tertentu.

Tetapi apabila tidak ada kesepakatan, maka para debt collector akan mengambil barang-barang berharga tertentu yang senilai dengan jumlah utang tersebut. Apabila telah di lakukan pelunasan, maka barang jaminan akan di kembalikan.

Itu prosedur normalnya. Fakta di lapangan, jarang debt collector yang mematuhi prosedur tersebut. Yang ada, belum apa-apa, sudah main gebrak-gebrak pintu rumah pengutang, marah-marah, bahkan terkadang mereka langsung main ancam angkut barang yang ada di rumah.

Sikap inilah yang dianggap oleh para pengutang bahwa kelakuan para debt collector sangat meresahkan dan dianggap sebagai sikap premanisme. Banyak orang yang tidak bisa tidur menghadapi seorang debt collector.

Stigma wajah garang dan sukunya disebut sering “makan” orang. Sosoknya tinggi besar. Tingginya kira-kira 180 cm. Kulitnya hitam. Matanya merah dan melotot. Rambutnya hitam kelat. Tangannya penuh bulu dimana-mana. Dalam melakukan penagihan kredit macet, debt collector tidak jarang atau seringkali meneror, mengintimidasi, atau mengancam pihak penanggung utang.

Sudah pernah mengalami? (*)

Mengintip “Kepala Preman”

“Kalau mereka melakukan tindakan kriminal, pasti langsung kami ciduk. Hubungi kami 24 jam, tim akan meluncur ke TKP,” seorang reserse di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, merespon laporan masyarakat.

Sikap proaktif ini memang respon dari pimpinan Polri yang menegaskan, bukan hanya debt collector-nya saja yang ditindak, pengusaha dan perusahaan yang menggunakan jasa debt collector juga akan ditindak tegas. Termasuk pengguna jasa debt collector akan diproses polisi.

Seperti diakui oleh seorang sumber majalah MATRA  yang masih aktif sebagai debt collector, dari hasil profesi tersebut, sang debt collector mampu membangun rumah dan membeli kendaraan secara kredit hingga lunas.

Namun lebih banyak lagi yang tidak mampu memiliki apa-apa, karena hasilnya habis buat  foya-foya di jalan.

Duit “jin” dimakan “setan”, begitu orang mengistilahkan. Sumber ini mengungkapkan, komisi mereka beragam, dari 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu penunggakan.

Selain debt collector lapangan, ada juga sosok “kepala preman” yang perawakannya seperti orang biasa dengan penampilan yang cukup sederhana.

Ia hanya mengunakan sebuah jam tangan emas tanpa satupun cincin yang menempel di jarinya. Sorot matanya terlihat berair seperti mengeluarkan air mata, tetapi memiliki lirikan yang sangat tajam.

Meski begitu, pengawalnya rata-rata bertubuh besar berkumis tebal dengan kepalan tangan rata-rata sebesar buah kelapa. Dikenal sebagai preman besar. Dia juga sering digunakan oleh pihak tertentu sebagai debt collector.

Ternyata, di balik sosok yang menyeramkan ini, ada sisi lain yang belum banyak diketahui orang. Dalam banyak peristiwa kebakaran, ada sosok “preman” ternyata sang tokoh ini menyumbang berton-ton beras kepada para korban.

Termasuk buku-buku tulis dan buku pelajaran bagi anak-anak korban kebakaran. Begitu juga ketika terjadi bencana tsunami di beberapa wilayah, ia memberi sumbangan beras dan pakaian. Bahkan juga bantuan bahan bangunan dan semen untuk pembangunan masjid-masjid.

Anak buah si penagih utang dan pembebasan lahan sengketa ini, kelompok pemuda terutama yang berasal dari kawasan timur Indonesia telah mengontrol dan menduduki suatu kawasan tertentu di Jakarta.

Maka jangan kaget, jika sang tokoh bisa menyekolahkan ketiga anaknya di sebuah sekolah internasional yang uang sekolahnya relatif mahal.

Fee Tergantung Umur Utang

Dalam memperebutkan kekuatan, kelompok-kelompk preman ini terbiasa dengan kekerasan.

Masih ingat dalam benak kita, ketika terjadi pertumpahan darah tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka adalah kelompok J, S atau H yang merupakan tiga besar debt collector Ibukota.

Ketiga kelompok biang preman ini, biasanya, mereka baru melayani order kerja debt collector untuk tagihan di atas Rp 500 juta. Di bawah itu, biasanya dialihkan ke kelompok yang lebih kecil.

“Persentase komisinya pun dilihat dari lamanya waktu nunggak, semakin lama utang tak terbayar, maka semakin besar pula komisinya,” ungkap sumber itu lagi.

Sumber MATRA ini mengatakan, kelompok penjaga lahan seperti kelompok biasanya menempatkan anggotanya di lahan yang dipersengketakan. Besarnya honor disesuaikan dengan luasnya lahan, siapa pemiliknya, dan siapa lawan yang akan dihadapinya.

Selain pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih ‘jasa pengamanan’ oleh kelompok lain. Walau begitu, tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan sengketa.

Sumber ini mengatakan, kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun, maka komisinya paling banter 20%. Tapi kalau utang yang ditagih sudah mencapai 10 tahun tak terbayar, maka komisinya dapat mencapai 80 persen.

Hampir di semua lahan kosong di Jakarta yang dalam proses pengadilan dididiami oleh komunitas ini.

Mereka tidak hanya melakukan pekerjaan itu saja, tetapi mereka juga biasanya menerima jasa lain, seperti penagihan utang dari bank-bank swasta dan negeri. “Tujuannya cuma satu, bisa mengumpulkan uang sebanyaknya untuk dapat mengirimkan uang ke kampung halaman bagi orang tua,” ujarnya.

Dalam melakukan penagihan, mereka memiliki cara-cara baku dalam tahap-tahap tertentu. Ketika mereka mendapatkan order penagihan ada proses tawar menawar harga melalui proses perhitungan yang matang.

Misalnya, jika ada uang operasional yang ditanggung dari pemberi order, berarti komisi dari jumlah penagihan berkisar 20-25% menjadi milik penagih, pemberian 5% untuk Si Bung. Tetapi apabila tidak ada uang opeasional dari yang punya orderan maka komisi dan uang operasional diambil dari hasil tagihan yang berkisar 30- 35%.

Untuk jasa pengalihan lahan biasanya perhitungan harian dimana sehari sekitar Rp 100 ribu tergantung berat ringannya kasus, karena menyangkut taruhan nyawa.

Apabila telah ada kesepakatan antara yang punya utang dengan yang punya lahan, maka komunitas ini hanya memohon Surat Kuasa sebagai legalitas dan foto kopi surat-surat utang-piutang, atau bukti-bukti transaksi lainya. Hal ini sebagai kekuatan baginya untuk melakukan pekerjaan ini.

Dana operasi itu di luar upah kesuksesan kerja atau succes fee yang biasanya dibayarkan ketika sengketa dimenangkan pihak pengorder,” paparnya.

Selain pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih ’jasa pengamanan’ oleh kelompok lain, walau begitu tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan sengketa.

”Mekanismenya sama, kelompok penagih mendapatkan surat kuasa dari pemilik piutang, lalu kelompok itu bergerak mengintai orang yang ditagih. Pengintaian bisa makan waktu berminggu-minggu untuk mengetahui seluruh aktivitas orang yang akan ditagih itu. Mulai dari keluar rumah di pagi hari sampai pulang ke rumah lagi pada malam hari atau dini hari besoknya,” terangnya.

Bahkan menurut sumber tersebut, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya secara menyamar hingga berhari-hari, bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. ”Pokoknya perintahnya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun,” ujarnya.

Saat itulah kekerasan kerap muncul ketika orang yang dicari-carinya apalagi dalam waktu yang lama didapatkannya, namun orang itu tak bersedia membayar utangnya dengan berbagai dalih.

”Dengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya,” lontarnya.

Ketika penagihan berhasil walaupun dengan cara dicicil, maka saat itu juga komisi diperoleh kelompok penagih. ”Misalnya total tagihan Rp 1 miliar dengan perjanjian komisi 50 persen, tapi dalam pertemuan pertama si tertagih baru dapat membayar Rp 100 juta, maka kelompok penagih langsung mengambil komisinya Rp 50 juta dan sisanya baru diserahkan kepada pemberi kuasa. Begitu seterusnya sampai lunas.

Akhirnya walaupun si tertagih tak dapat melunasi, maka kelompok penagih sudah memperoleh komisinya dari pembayaran-pembayaran sebelumnya,” terangnya lagi.

Ia menjelaskan, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok yang dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman Jakarta Timur tahun 1996 lalu.

Mereka Kian Sadis

Dari tahun ke tahun, cara kerja para debt collector kian sadis. Pernah kejadian, di kawasan Casabalanca, Jakarta Selatan, terjadi upaya perampasan mobil yang diduga dilakukan para penagih utang (debt collector). Korban Satrio, 20, menjelaskan kejadian di fly over Casablanca. Mobil langsung dipepet. Dari mobil itu turun empat orang. Mereka mengetuk kaca mobil. “Ketika saya buka mereka langsung mencabut kunci mobil dan mengaku sabagai debt collector,” jelasnya.

Setelah kunci mobilnya dicabut, pelaku berbicara bahwa ini mobil kredit. Oleh pelaku, korban dan temannya langsung dibawa masuk ke dalam mobil Oddessey.

Sementara itu, tiga teman korban lainnya masih berada di dalam mobil Toyota Rush H 90 SB milik korban yang dikemudikan oleh dua pelaku lainnya. “Kata mereka (pelaku) mau dibawa ke kantor pusatnya di Depok. Waktu di mobil saya telepon bapak saya untuk ketemu di kantor polisi, tapi kata mereka langsung dibawa ke kantor pusat saja,” kata Satrio.

Dalam perjalanan, mobil Oddessey yang dinaiki korban mogok di daerah Cawang dan korban pun sempat diminta mendorong mobil itu ke sebuah rumah makan.

“Mobil sempat mogok. Dia menelepon temannya kemudian datang mobil Honda Freed yang berisi empat orang,” ujarnya. Saat berada di depan rumah makan tersebut melintas motor patroli polisi. Sesaat kemudian, polisi lainnya kemudian datang di lokasi tersebut. Melihat banyak polisi, akhirnya ke delapan orang yang diduga debt collector melarikan diri.

Fenomena lain lagi yang menarik, ada lagi. Kalau berkendara di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat atau di seputaran Taman Aries, Jakarta Barat, pada jam tertentu ada sekelompok orang terlihat ngumpul, bisa bertiga atau bahkan berlima. Di dekat Kapten Tendean juga ada.

Ciri mereka bawa bukan lagi membawa buku sambil memperhatikan motor yang lewat. Jika nomor kendaraan sesuai dan tertera di buku mereka, motor langsung dikejar. Ini merupakan pekerjaan rutin petugas penarik kendaraan alias debt collector motor bermasalah.

Debt collector yang satu ini biasa disebut Mata Elang. Seperti halnya debt collector mobil atau utang piutang, mereka juga rata-rata bertampang sangar, berkulit hitam, mata merah, suka melotot, kalau bicara kasar dan sering menyebut nama-nama binatang.

Kelompok ini disebut Mata Elang, karena mata mereka mengawasi semua motor. Kalau ketemu motor yang sesuai catatan, langsung diikuti. Satu kelompok Mata Elang biasanya terdiri dari empat sampai lima orang. Tugas yang dilakukan oleh timnya ini “resmi”. Dalam arti, pihak leasing sebagai pengorder memberikan surat tugas. Dalam surat tugas itu, tertulis Surat Penarikan Kendaraan.

Sistem kerjanya, pihak leasing memberikan data. Seperti alamat debitur, jenis motor, nomor kendaraan. Dari sana sudah bisa dipetakan, di mana lokasi yang paling tepat untuk mencegat kendaraan bermasalah itu.

Anggota Mata Elang ini sebagian besar berasal dari organisasi masyarakat. Mereka biasanya menetapkan biaya penarikan. Jika berhasil minimal 10 persen dari total harga kendaraan. Setiap bulan, paling tidak tim berhasil ‘menyelamatkan’ 15 motor dan 4 mobil. Omzet per bulan mereka bisa mencapai Rp 40 juta. Eng ing eng…..(*)

 Mengatasi Debt Collector Bandel

Sekedar catatan, sekitar 75% perbankan swasta menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet. Penyebabnya antara lain tidak bekerjanya sarana-sarana hukum dan hukum dianggap tidak bekerja efektif dan efisien. Penyebab lainnya adalah bertele-telenya proses penegakan hukum yang selama ini lebih sering mengecewakan masyarakat.

Ketidakmampuan pengadilan memberikan jaminan kepastian hukum dan berjalan singkat. Sementara di sisi lain, kemampuan debt collector pun dianggap sebagai “partner” yang lebih baik, karena mampu bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan tingkat keberhasilannya mencapai 90%.

Untuk lebih memahami fenomena debt collector, dibuat sebuah diskusi: “Bagaimana Mengatasi Debt collector” yang diselenggarakan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya. Selain merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.

“Hati-hati juga karena banyak juga debt collector illegal yang berkeliaran,” ujar Gardi Gazarin, mantan Ketua Forum Wartawan Polri tentang debt collector yang berujung ke kasus hukum.

Polisi dilarang  menangani permasalahan utang. Ini sesuai undang-undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002. Banyak kiat apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum pidana.

“Maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP,” ujar Gardi yang berbicara dalam konteks nara sumber diskusi.

Gardi Gazarin sebagai pengamat sosial menggambarkan, yang menjadi biang keroknya orang berhadapan dengan debt collector adalah “uang plastik”.

Dengan “kartu sakti” itu membuat banyak orang konsumtif. Biasanya, kalau seseorang ingin memiliki atau membeli sesuatu, ia menabung dahulu. Setelah uang cukup, baru ia membeli barang. Namun, dengan “kartu kredit” keinginannya pun bisa langsung terpenuhi.

Tinggal gesek, barang idaman bisa langsung terpeuhi. Tinggal gesek, barang idaman langsung di bawa pulang. Buntutnya, gesekan melampui batas kredit atau tunggakan tak terlunasi.

Sebagai pengetahuan buat semua, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Para penagih utang yang  tak punya etiket, “Dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” demikian tipsnya yang diberikan oleh rangkuman diskusi bulanan.

Jurus Pamungkas  Atasi Debt Collector

Tak dipungkiri, dalam perjalanan hidup, kita pernah berutang atau mengkredit barang. Mungkin saja kita harus membeli sebuah barang dengan cara kredit, meski kita bisa memaksakan untuk beli cash.

Dari kredit sepeda motor/ mobil/ perumahan hingga bank, BPR, Koperasi dan Kartu Kredit. Debt collector biasanya terbagi menjadi dua, yaitu berstatus sebagai karyawan atau internal atau berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal.

Untuk itu, beberapa tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector.

Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada, maka akan melakukan pambayaran, bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan. Tapi, jika debt collector datang dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

“Kalau Anda berani, tantang saja mereka karena mereka tidak dilindungi oleh hukum,” ujar Edi Winarto, pengacara yang beralamat di jalan Ampera 59, Kemang, Jakarta Selatan. Ia memberi kiat untuk tak takut dengan debt collector. Tanyakan identitas, bisa  berupa kartu karyawan atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran.

Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

Menanyakan Identitas Lengkap

Jangan terburu buru gelisah ketika ada seseorang yang bertamu ke rumah, untuk menagih hutang dengan jumlah tertentu. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu, siapa  yang menugaskan mereka untuk menemui anda secara langsung.

Jika memungkinkan, mintalah nomer telepon sang pemberi tugas para penagih hutang ini dengan sopan. Bukan bermaksud lancang, namun hal ini dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

Lalu bagaimana jika mereka tidak bisa memenuhi permintaan sederhana itu?

Apabila Anda mulai menaruh rasa ragu dan curiga, ada baiknya langsung menyampaikannya dengan baik. Bahwa hari ini sedang tidak bisa menerima tamu. Setelah mengucapkan hal tersebut, silahkan meminta mereka untuk membuat sebuah perjanjian terlebih dahulu. Sehingga kedatangan mereka untuk kedua kalinya nanti, tidak akan sia-sia seperti pertemuan pertama.

Bagaimana jika kondisi keuangan sedang tidak siap?

Dalam kondisi ini, Anda harus memberanikan diri untuk mengatakan hal yang sebenarnya. Sampaikan dengan penjelasan yang baik, dan bicarakan bahwa Anda akan menghubungi pihak terkait perkara utang putang tersebut. Karena Anda tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk membayarkannya, ada baiknya tidak membuat janji apapun dengan debt collector.

Adanya Surat Kuasa

Perlu anda ketahui bila, setiap penagih hutang umumnya akan dibekali dengan surat kuasa dari perusahaan finance. Bentuk surat kuasa yang diberikan pun berbeda beda, namun secara keseluruhan berisikan tentang identitas penting yang sekiranya tidak boleh bocor ke pihak manapun.

Oleh karenanya, Anda sebagai pihak yang terkait akan utang piutang juga berhak mengetahui kebenaran dari surat kuasa yang dibawa.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dari surat tersebut meliputi kop surat, nama sang penagih hutang, identitas dari perusahaan finance, serta berbagai informasi terkait dengan besaran jumlah hutang yang harus ditagih. Pastikan semua data tersebut benar adanya, agar tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan lupa untuk memintanya dengan sopan, agar mereka bisa memberikan dengan kepala dingin.

Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi APPI

Cara yang dilakukan oleh debt collector bermacam macam, dan tak jarang membuat Anda terkejut akan kedatangannya yang sangat tiba tiba. Bisa saja Anda akan bertemu dengan mereka, ketika berkendara dan diminta menghentikan paksa kendaraan anda.

Jika dalam kondisi seperti ini, silahkan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang dimiliki oleh mereka yang langsung dari APPI.

Apabila mereka memang benar benar penagih hutang resmi dan legal, tentu saja mereka tidak akan keberatan untuk menunjukkannya kepada Anda. Dengan melihat keaslikan kartu sertifikasi profesi langsung dari APPI, Anda bisa sedikit lega meski sempat terkejut sebelumnya. Namun berbeda hal jika penagih hutang bodong, yang justru memperlihatkan gelagat aneh dan terus menerus meminta Anda membayar hutang langsung lunas.

Bagaimana Cara Menghadapi Sang Penagih Hutang Abal-Abal?

Sejak mereka tidak bisa menunjukkan kartu sertifikasi ini, Anda berhak untuk curiga dan menolaknya. Lakukan secara tegas namun tetap sopan, agar mereka tidak melakukan tindakan yang berbahaya bagi keselamatan Anda sendiri. Ketika mereka tetap memaksa, silahkan meminta bantuan dari orang sekitar untuk mendapatkan perlindungan.

Meminta Salinan Jaminan

Salah satu cara menghadapi sang debt collector  yang langsung datang ke rumah,yaitu meminta mereka menunjukkan salinan jaminan hutang. Sebab beberapa waktu belakangan, marak perampasan barang tanpa menunjukkan adanya salinan jaminan.

Tentu saja hal ini sangat bertentangan di mata hukum, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah terjalin antar kedua belah pihak yang berkaitan.

Sebagai bukti, setiap penagih hutang diwajibkan memiliki salinan jaminan satu ini. Jikalau memang tidak memilikinya, sebagai pihak terkait anda diperbolehkan untuk menolak hal tersebut dengan sopan. Sebab hal ini sama saja seperti merampas barang milik orang lain, karena mereka tidak adanya bukti sekaligus memaksa kehedaknya namun tidak bisa membenarkan tindakannya tersebut.

Bagaimana jika masih mencicilnya perlahan?

Sebagai pihak peminjam, Anda diperkenankan untuk mempertahankan barang tersebut di genggaman. Berikan penjelasan bahwa perjanjian kredit merupakan kasus perdata, sehingga harus diselesaikan dengan menggunakan pengadilan perdata. Sebab penyelesaian kasus pidana, tidaklah sama dengan menyelesaikan permasalahan perdata.

***

Apabila Anda mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari debt collector maka Anda bisa melaporkannya langsung pada lembaga terkait untuk segera diusut dengan tuntas.

Di bawah ini adalah beberapa lembaga yang bisa Anda coba untuk melaporkan berbagai ancaman atau perlakuan buruk debt collector:

Bank Indonesia

Bank Indonesia mempunyai peran yang sangat penting sebagai otoritas moneter. Bank Indonesia berperan untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen atas berbagai bentuk jasa sistem pembayaran yang ada. Anda bisa melakukan pengaduan pada BI melalui:

Telepon : 021-131.  Email : bicara@bi.go.id. Form pengaduan online : bi.go.id/perlindungan-konsumen/form. Alamat : Gedung B Lantai 1 Kompleks Perkantoran BI Gambir, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan

Cara berikutnya untuk melaporkan debt collector yang nakal adalah dengan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga OJK adalah pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Anda bisa melakukan pengaduan dengan menghubungi:

Telepon : 157.  Email : konsumen@ojk.go.id. Form pengaduan online : http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Alamat : Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran BI Thamrin.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia          

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disebut juga sebagai YLKI menerima pengaduan konsumen termasuk pengaduan terhadap debt collector. Aduan yang sampai kepada YLKI biasanya juga akan diteruskan pada OJK atau BI untuk ditindaklanjuti lagi. Anda bisa melaporkan pada YLKI dengan menghubungi:

Telepon : 021-7981858. Form janji online : http://pelayanan.ylki.or.id. Alamat : Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan intimidasi dari debt collector adala dengan mengadukannya langsung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Kantor cabang YLBHI tersebar hingga ke beberapa kota membuat Anda bisa dengan leluasa melaporkan tindakan intimidasi dari debt collector.

Di bawah ini adalah kontak YLBHI yang bisa coba Anda hubungi:

Telepon : 021-3929840.  Email : info@ylbhi.or.id.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »