[ad_1]
Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional RI, Andi Fairan, S.I.K., M.S.M, hadiri Pendidikan dan Pelatihan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dalam Undang-undang Cipta Kerja Angkatan III Tahun 2023 di Badan Diklat kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4). Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI membahas terkait perubahan Undang-undang No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Materi pembahasan menitik beratkan pada Pokok Perubahan Subjek Pelaku Kegiatan Produksi, Ekspor dan Impor Psikotropika yang semula dilakukan oleh Pabrik Obat, kini dapat dilakukan juga oleh Pedagang Farmasi yang telah mendapatkan Izin Pemerintah Pusat.
Dihadiri oleh 30 orang Jaksa yang mewakili Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, Diklat ini mengangkat tema Pengaruh Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Ketentuan Prosedural pada UU Psikotropika dan UU Narkotika.
Hal lain yang menjadi pembahasan adalah Peralihan Kewenangan Perizinan yang semula berada pada Menteri Kesehatan beralih kepada Pemerintah Pusat. Forum tersebut juga membahas penggabungan berbagai jenis perizinan di Bidang Psikotropika ke dalam Perizinan Berusaha serta mengatur berbagai perubahan beberapa ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Atau Peraturan BPOM menjadi Peraturan Pemerintah.
Forum tersebut juga membahas maraknya peredaran Narkoba di kawasan Malaka, Aceh hingga Medan dan mendorong BNNN RI untuk membentuk BNN Kota Bengkalis di Provinsi Riau. Disinyalir jumlah narkotika yang beredar di kawasan tersebut mencapai 10 sampai dengan 50 kg per hari.
Peserta Diklat mendesak BNN untuk melakukan upaya peningkatan intensitas operasi pengungkapan narkotika di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan Narkoba di Provinsi Riau.
Biro Humas dan Protokol BNN RI
[ad_2]
Source link