[ad_1]
indonesiana.id – Aturan penerbangan domestik terbaru perlu kembali diperhatikan. Hal ini lantaran masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang.
Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Keduanya akan diperpanjang selama dua minggu, yakni mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, apakah ada aturan penerbangan terbaru? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.
Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Ini Kata Kemenhub
Kementerian Perhubungan angkat suara soal aturan penerbangan domestik terbaru. Ditegaskan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan. “Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Aturan penerbangan domestik terbaru masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini juga merujuk pada 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri No 43 (Jawa dan Bali) dan 44 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua) Tahun 2021.
Sementara itu, aturan penerbangan domestik dari Kemenhub di masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 juga mengacu pada SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Wajib Sertakan Bukti Vaksin
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib untuk melakukan penerbangan domestik di masa PPKM. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali diwajibkan melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dengan minimal dosis pertama.
Di lokasi mendaftar bandara, penumpang dapat melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika muncul kategori hijau atau kuning/oranye, penumpang diperbolehkan melanjutkan proses mendaftar.
Proses ini tak hanya mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19, ada pula bukti hasil tes Covid-19 yang perlu diperhatikan. Secara otomatis keduanya akan terunggah di aplikasi, hal ini sesuai dengan aturan SE Menkes Nomor 847/2021 yang menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.
Calon penumpang pesawat juga bisa mengecek secara mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya sebelum keberangkatan.
Aturan yang juga wajib disertakan adalah menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk perjalanan antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali, penumpang yang telah divaksin dosis lengkap tidak perlu menyertakan hasil negatif RT-PCR 2×24 jam. Sebagai gantinya, diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain aturan penerbangan domestik terbaru di atas, berikut yang juga perlu diperhatikan:
- Penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan pelindung wajah tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di titik pemeriksaan yang telah disediakan oleh pihak bandara
Demikian aturan penerbangan domestik terbaru yang perlu diketahui calon penumpang di masa PPKM. Semoga bermanfaat.
[ad_2]
Sumber Berita