[ad_1]
Kartu Keluarga adalah dokumen yang harus dimiliki oleh semua orang. Karena merupakan identitas resmi dari seluruh anggota keluarga, biasanya pengurusan semua dokumen memiliki persyaratan agar melampirkan kartu keluarga. Lalu apa saja syarat mengurus kartu keluarga? Dan apa fungsi dokumen ini?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Kartu Keluarga?
KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan anggota keluarga, hubungan antara anggota keluarga juga jumlah anggota keluarga tersebut. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Data yang ada di KK mencakup nama anggota keluarga, NIK dari setiap anggota keluarga bahkan yang masih bayi, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir hingga status pekerjaan dan perkawinan anggota keluarga tersebut. Bahkan NIK yang ada di KTP juga diambil dari NIK di KK.
KK adalah dokumen penting yang menyatakan identitas resmi seseorang sebagai warga negara Indonesia sebelum dia memiliki KTP ataupun paspor. Karena itulah pendatang baru yang belum memiliki identitas penduduk setempat atau belum mendaftarkan diri sebagai penduduk namanya tak boleh dicantumkan dalam KK.
Bila salah satu anggota keluarga meninggal, atau menikah, maka data di KK harus diperbarui. Karena satu KK hanya boleh memiliki satu kepala keluarga.
KK merupakan dokumen resmi milik Pemda Provinsi setempat sehingga data yang ada di dalamnya tak bisa diubah tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Apa Fungsi Kartu Keluarga?
Beberapa fungsi kartu keluarga diantaranya:
- Sebagai tanda pengenal selain KTP
- Untuk syarat administratif saat hendak mengajukan SIM, menggadaikan barang, mengajukan beasiswa, dan lain-lain.
- Bukti domisili dan tempat tinggal seseorang
- Bukti hubungan keluarga.
- Syarat akses layanan publik seperti pengajuan BPJS, mengurus KTP, Paspor, bahkan mendaftar ke sekolah.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga Baru
1. Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah
- Fotokopi KK masing-masing dari keluarga sebelumnya
- Fotokopi KTP dari orangtua suami dan orangtua istri
- Lampiran fotokopi surat nikah kedua orangtua suami dan istri
- Lampiran fotokopi buku nikah atau akta nikah
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
2. Mengubah data KK untuk menambah anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi KK Lama yang telah dilegalisasi
- KK Lama yang asli
- Fotokopi Akta Nikah Orangtua
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS
3. Menambah Data Anggota Keluarga Angkat
- Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
- Lampiran KK lama yang asli
- Surat keterangan pindah domisili
- Surat keterangan datang dari luar neger
- Bagi WNA perlu melampirkan paspor, ijin tinggal, dan SKCK
4. Mengurangi Anggota Keluarga di KK
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Surat Keterengan Kematian
- Surat Keterangan Pindah
5. Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang
- Surat keterangan RT/RW tempat Anda tinggal
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
- Lampiran KK lama yang rusak
- Fotokopi KTP
- Dokumen Kemigrasia untuk WNA
Semua persyaratan di atas dibawa ke Kelurahan terdekat untuk diurus pembuatan dokumen KK terbaru. Anda akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan menjalani prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KK. Petugas Kelurahan juga akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Menurut Perda No.5 tahun 2011, pembuatan KK membutuhkan waktu 7 hari untuk pasangan yang baru menikah. Dan untuk biaya pembuatan KK, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya samasekali. Baik di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
Mengurus Kartu Keluarga Secara Online
1. Melalui situs Kemendagri
- Kunjungi situs Kemendagri
- Buat akun baru.
- Masukan identitas diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email yang aktif.
- Buat kata sandi yang mudah diingat.
- Masuk kembali dengan menggunakan nomor HP dan kata sandi.
- Pilih menu pengurusan dokumen online.
- Klik permohonan pembuatan KK.
- Unggah semua persyaratan yang diperlukan.
- KK yang baru akan dikirimkan ke alamat email Anda.
2. Situs Disdukcapil
- Kunjungi situs Disdukcapil kota Anda.
- Isi formulir pembuatan KK.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Tunggu sampai proses pembuatan selesai.
- Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menginformasikan pada Anda melalui SMS atau email.
***
Itulah cara dan syarat mengurus kartu keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Ingin Mengurus Surat Keterangan Domisili? Begini Syarat dan Caranya
[ad_2]
Source link