Anang Iskandar: Memahami UU Narkotika Harus Utuh

Wawancara dan ngobrol dengan Jenderal polisi (purnawirawan) Dr Anang Iskandar SH, MH repost dari majalah MATRA.

Pria kelahiran Mojokerto, 18 Mei 1958 itu, di penghujung tahun, Anang terus menulis dan mengaku akan terus menulis di 2022, “catatan tengah”-nya untuk menyingkap apa yang terjadi republik ini.

Khususnya, arti penting hukuman rehabilitasi adalah menyembuhkan sakit ketergantungan narkotika dan gangguan kejiwaan sebagai penyebab orang menjadi penyalahguna narkotika.

Sering menjadi pembicara, dalam hal literasi bahaya narkoba, polisi sederhana ini tinggal di kawasan Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, menyebut Indonesia memang benar-benar “darurat narkoba”.

Pria yang mewakafkan dirinya untuk mengedukasi masyarakat soal pentingnya para pengguna rehabilitasi.

“Karena sebenarnya, para penyalahguna itu sedang sakit. Orang sakit, ya harus disembuhkan dulu, sehingga malah tak membuat orang lain sakit, atau menulari yang sakit,” demikian Anang berkisah.

Anang yang sempat bertanya, dimana rekening jumbo yang sempat diungkap PPATK senilai Rp 120 Triliun.

Jika uang itu adalah milik bandar narkoba, kiranya bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia yang kini terjerumus narkoba, untuk disembuhkan.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu aktif sebagai dosen di almamaternya dan mengajar di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Anang juga mengajar serta menjadi dosen terbang di beberapa di kampus lain, terus terang prihatin jika para penyalahguna bukannya di rehabilitasi tapi oleh penyidik diberi pasal-pasal sebagai pengedar.

Catatan Tengah Anang Iskandar 

Sibuk menjadi guru dan mengajar di Kampus, Anang menjelaskan bahwa penyalahguna itu dalam hukum narkotika dijamin rehabilitasi. Sedangkan, pengedar dan dihukum berat.

Pria yang jago melukis dan mahir mencukur rambut ini  terus memberi edukasi ke masyarakat, bahwa Negara berkewajiban mencegah.

Anang bersama sesama aktivis anti narkoba, Asri Hadi dan SS Budi Raharjo“Juga memantau proses hukum, agar putusan hakim putusannya merehabilitasi penyalahguna dan memberantas

pengedarnya dengan hukuman setimpal,” ujar Anang Iskandar, pria sufi ini.

Sudah menjadi komitmen dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1982 ini, yang mendapat penghargaan Bintang Emas dari majalah MATRA di tahun 2014, ia akan mengisi hari-harinya dengan pelbagai  kegiatan sosial yang bermanfaat untuk sesama.

Apa Yang Anda maksud kita harus memahami UU narkotika, harus utuh?

Tidak bisa memahami UU narkotika secara parsial, hanya dengan membaca pasal pidananya saja.

Harus utuh, apa tujuan dibuatnya UU,  bagaimana acara penegakan hukumnya dan harus tahu apa kewajiban aparat penegak hukum agar tujuan UU tercapai.

Maksudnya gimana?  

UU narkotika dibuat oleh Pemerintah dan DPR mengacu pada Konvensi Internasional, dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana.

Bisa jelaskan dengan detil?

Begini. Dengan tujuannya (pasal 4) dinyatakan secara khusus yaitu pertama, menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

Kedua, mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika: dan keempat menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Point-nya apa? 

Penyalah guna berdasarkan pendekatan kesehatan adalah pasien penderita sakit adiksi ketergantungan atau kecanduan narkotika.

Di sisi lain berdasarkan pendekatan hukum pidana, adalah penjahat (pasal 127/1) yang harus mendapatkan hukuman.

 Nah, bagaimana cara menanggulangi penyalah guna ?

Mengacu pada tujuan tersebut maka penanggulangannya dilakukan dengan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut.

Cara pertama, penyalah guna dicegah, dilindungi dan diselamatkan melalui perintah UU.

Untuk mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan melalui rehabilitasi.

Kenapa?

Karena diwajibkan UU maka pelaksanaan wajib lapor biayanya ditanggung oleh APBN.

Kalau sudah melaporkan diri ke IPWL , status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2).

Jika setelah mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan kemudian relapse kemudian ditangkap penyidik maka biaya rehabilitasi dibebankan pada keluarga.

Kedua?

Dengan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dan juga, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Maknanya dari proses penegakan hukum dan penjatuhan hukumannya semacam ini apa?

Bagi pengedar, dengan hukuman pidana agar jera dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan proses penegakan hukum terhadap penyalah guna dijamin UU mendapatkan rehabilitasi.

Ya, ini sebagai bentuk upaya paksa maupun bentuk hukuman agar sembuh dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Anda ingin terus mengingatkan, bahwa beda cara penegakan hukumnya antara pecandu dan pengedar? 

Yes,  jelas berbeda. itu menjadi kewajiban penegak hukum untuk membedakan

 Apa kewajiban penegak hukum?

Terhadap penyalah guna, kewajiban penegak hukum adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya paksa berupa rehabilitasi.

Ini sebagai upaya paksa maupun rehabilitasi sebagai bentuk hukuman meskipun penyalah guna diancam dengan hukuman pidana.

Terhadap pengedar, kewajiban penegak hukum adalah memberantas peredaran gelap narkotika, mengungkap pelakunya, merampas hasil kejahatannya dengan TPPU dan memutus jaringan peredaran gelap narkotikanya.

Jadi pesan Anda untuk penegak hukum apa? 

Kewajiban penegak hukum tersebut sejak proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan sampai penjatuhan hukumannya untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Nah, kalau penyalahguna itu juga berperan sebagai bandar narkoba?

Nah, ini perlu tegas. Penyalahguna mendapat upaya rehabilitasi, kecuali kalau penyalah guna berperan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

Bagaimana penyalah guna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi biar jera?

Rehabilitasi itu sebagai hukuman pengganti dari hukuman pidana. Enggak mungkin seorang penyalahguna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi.

Tapi, kalau penyalah guna merangkap sebagai pengedar, sangat mungkin dihukum penjara dan dihukum menjalani rehabilitasi.

Oke, berapa lama sebaiknya penyalahguna di rehabilitasi? 

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2)

Pesan Anda di akhir tahun 2021?

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan bandar narkoba.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Desember 2021

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »