Bioskop kembali beroperasi di wilayah PPKM Level 3 luar Pulau Jawa-Bali.
Sejumlah jaringan bioskop di Indonesia Cinema XXI, CGV, dan Cinepolis sudah siap menayangkan film kesayangan kita.
Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton sama-sama wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tidak diperbolehkan full kapasitas bisokop tersebut. Maksimal dalam satu ruang studio 70 persen, dan harus memiliki pemeriksaan suhu badan dan bagi pengunjung yang masuk harus menggunakan masker.
Kursi harus memiliki tanda garis atau larangan yang tidak bisa duduk saling berdekatan. Hanya boleh meduduki kursi-kursi yang disiapkan. Datang wajib cuci tangan atau dengan hand sanitizer, juga diterapkan mulai pada saat antri membeli tiket hingga berada di dalam studio.
Catatan lain, pengunjung bioskop perlu menyiapkan sertifikat vaksin yang biasanya sudah tercatat dalam aplikasi peduli lindungi.
Kategori pengunjung yang masuk bioskop pun ditentukan. Hanya kategori pengunjung yang berwarna hijau atau negatif Covid-19 yang boleh masuk pusat perbelanjaan.
Lebih lanjut,pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual pada Rabu (22/09).
Sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19. Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan juga penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3, 2 dan 1.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi.
Menko Airlangga mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19, bahwa perkembangan ini harus diiringi dengan proses prokes, juga kesadaran yang baik dalam kaitan dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia.
Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.
“Masyarakat perlu memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” pungkas Menko Airlangga mengingatkan