Tidakkah Indonesia Terlalu Terburu-buru dengan Kebijakan Ekspor Ini? – Analisis

[ad_1]

Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam termasuk nikel, sedang bersiap menjadi rantai pasokan global kebutuhan kendaraan listrik (Kendaraan listrik) dunia. Namun, untuk mencapai posisi tersebut diperlukan bantuan terutama pengetahuan mengolah nikel menjadi barang setengah jadi bahkan ke barang jadi yang sempurna. Di sinilah peran investor dibutuhakn.

Misalnya saja, kabar bahwa Tesla akan berinvestasi mengenai pembuatan mobil listrik di Indonesia sudah berhembus sejak awal tahun. Namun tidak hanya Tesla yang mengincar ‘harta karun’ RI sebagai bahan baku baterai EV, banyak negara-negara lain yang tertarik untuk mengembangkan industri baterai listrik di Tanah Air.

Mengapa para investor ini tertarik? Karena Indonesia dikatakan hanya perlu 5 tahun untuk mencapai mata rantai industri baterai lithium, sedangkan negara seperti Tiongkok memelrukan waktu hingga 20 tahun. Hal ini diungkap salah satu investor kawasan industri IMIP kala berbincang dengan 3 Menteri RI mengenai masa depan mobil listrik Indonesia, Juli silam.

Namun, ketika Indonesia sudah mulai menjajaki kesempatan menjadi produsen EV dengan dibangunnya pabrik baterai mobil listrik hingga klaster baterai EV di Morowali, malah muncul kebijakan baru yaitu perihal ekspor untuk produk nikel dengan kandungan nikel kurang dari 70%. Nantinya hanya produk nikel yang memiliki kandungan hingga 70 persen atau hampir jadi yang akan diekspor.

Hal ini diterangkan Menteri Investasi RI yaitu Bahlil Lahadalia pada Jumat (17/9), karena ingin mendorong ekspansi industri pengolahan dalam negeri terutama untuk produk yang diolah dari nikel seperti baterai hingga kendaraan listrik (EV). “Ini dalam rangka supaya bagaimana kita membuat desain besar agar mata rantai hilirisasi nikel bisa dimanfaatkan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (17/9).

Hilirisasi memang sedang digerakkan pemerintah bahkan dijadikan sebagai salah satu kunci pengembangan ekonomi Tanah Air yang lebih maju di masa depan. Dengan hilirisasi, nantinya Indonesia akan mengekspor barang jadi bukan barang mentah dan malah balik mengimpor barang jadi yang diproduksi di luar negeri.

Bahlil juga mengatakan untuk produk dengan kandungan nikel 30-40 persen tidak dilarang, namun akan dikenakan pajak ekspor. Kebijakan ini masih masuk pembahasan tahap awal dan belum ada keputusan tetap.

Namun apakah kebijakan ini tepat dibuat disaat Indonesia sedang semangat-semangatnya menjajaki kesempatan menjadi produsen kendaraan listrik dunia? Melansir Reuters, disebutkan oleh seorang konsultan industri, Steven Brown, bahwa kebijakan berubah-ubah secara tiba-tiba seperti ini menakutkan beberapa investor yang sudah tertarik mengembangkan industri terutama industri baterai EV di Indonesia.

Semua pihak pastinya ingin mendapatkan keuntungan, namun perlu juga ditentukan sebuah kepastian agar kedua belah pihak merasa nyaman dan aman dalam melakukan kerja sama.

Begitupun dengan calon-calon investor yang masih bisa digandeng oleh Indonesia selain LG dan Hyundai, misalnya Tesla. Jika kebijakan yang ada jelas dan tidak terlalu terburu-buru ingin untung besar, sejumlah investor menjadi berani menanamkan sahamnya di industri Tanah Air.

Lagipula, tidakkah rasanya hal itu terlalu terburu-buru jika Indonesia merasa sudah mandiri dan menghentikan ekspor nikel kandungan rendah –hal tersebut juga mendominasi industri pengolahan RI saat ini seperti nikel pig iron atau feronikel–, di saat hilirisasi yang membutuhkan alih teknologi, pengetahuan dan keahlian dari pihak negara investor baru belakangan ini dimulai?



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »