“Kami mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan, yang menegaskan tak boleh memajang rokok di supermarket,” ujar Asri Hadi, Dewan Redaksi majalah HealthNews, satu-satunya media di Indonesia yang direkomendasi UNODC (United Nations Drugs and Crime) (https://healthnews.id/).
Pria yang juga aktivis anti narkoba sejak jaman Bakolak Inpres 71 ini mengaku senang dengan seruan Anies Baswedan.
Anies yang seorang akademisi pendidikan dan juga politikus Indonesia itu disebut Asri Hadi orang yang peduli, care dengan nasib anak bangsa. Jangan sampai, anak bangsa menjadi korban iklan pabrik atau industri rokok yang masif punya dana iklan besar, menyebut rokok sebagai gaya hidup.
Padahal rokok adalah gaya hidup tak sehat. Dalam satu batang rokok mengandung 4.000 macam zat kimia. Sesungguhnya rokok itu memiliki sifat utama layaknya narkoba yaitu habituasi, adiksi, dan toleransi.
Habituasi adalah suatu perasaan rindu, terus-menerus ingin menggunakan zat tersebut saat berkumpul dengan sesama teman pengguna.
Sedangkan zat adiksi merupakan dorongan kompulsif untuk menggunakan suatu zat disertai tanda-tanda ketergantungan berupa psikis (psychological dependence), seperti menghadapi stres maupun ketergantungan fisiologis (physiological dependence).
Toleransi yaitu bentuk ketergantungan pemakai zat memerlukan dosis yang lebih besar atau mencapai efek kenikmatan yang membuat penikmat menambah jumlah batang yang dihisap dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan rokok sebagai narkoba termurah dan terjual bebas.
Di balik semua itu, nikotin sebagai salah satu komponen dari rokok merupakan zat psikotropika stimulan, yang membuat pengguna akan mengalami kecanduan.
Jadi, sesungguhnya rokok itu, terkandung nikotin, yang tingkat kecanduannya nomor tiga setelah heroin dan kokain.
Mengutip para ahli, Asri Hadi mengingatkan tingkat kecanduan nikotin lebih tinggi dari sabu-sabu, ganja, dan jenis narkoba lainnya.
“Kalau ada pejabat yang kebijakan bagus, ya harus kita dukung dong,” ujar Asri Hadi tak ingin dikaitkan dukung kadrun atau kampret atau malah disebut sebagai timses Anies Presiden 2024.
“Intinya, kebijakan Anies Baswedan yang baik, pasti kita dukung,” demikian Bendahara dari Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) tentang supermarket wajib menutup display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota.
Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Adapun dalam Pasal 45 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemasangan reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan dan di luar ruangan dilarang.
Pengecualian berlaku kepada reklame rokok di dalam ruangan tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas.
Bahwa pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.
Asri Hadi menegaskan, “Rokok itu sendiri sebenarnya termasuk menciptakan addict, semacam narkoba yang menyebabkan ketergantungan. Meskipun sangat marak dikampanyekan untuk tidak merokok, tapi masyarakat belum memiliki kesadaran akan hal itu.”
“Kalau perlu melibatkan para aktivis dan relawan anti narkoba, untuk memantau dan memastikan penutupan etalase jualan rokok di minimarket, kami juga siap,” ujar Asri Hadi mengusulkan, ada nomer hotline untuk kerja Satpol PP bisa lebih mudah. Mengawasi penjualan rokok, termasuk kalau ada bandar narkoba berkeliaran.
“Merokok tidak selalu pemakai narkoba, sebaliknya pemakai narkoba belum tentu perokok,” ujar Asri Hadi,
aktivis narkoba tentang tagline yang kita dengar, bahwa rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba.
Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017 hingga 2022 itu,merupakan cucu dari pejuang kemerdekaan Abdurrahman Baswedan,
yang mengerti situasi kekinian.
Contohnya untuk hal ini, mengeluarkan seruan soal kawasan dilarang merokok.
Adapun Sergub Nomor 8 Tahun 2021 diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
Isinya adalah seruan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung.
Pemilik gedung juga diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi
yang mudah diketahui oleh pengunjung. Stiker himbauan yang ditempelkan di salah satu minimarket di Jakarta.