[ad_1] LANGKAH mundur diambil pemerintah menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Nasib sekolah/madrasah kecil semakin terjepit, pasca dkeluarkannya Permendukbud ini. Apa dampaknya? Dalam Permendikbud 6/2021 pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa bantuan BOS ditiadakan untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa. Faktanya, jumlah lembaga sekolah/madrasah dengan rombel kecil tak lebih dari 60 siswa masih cukup banyak. Ini mayoritas dialami sekolah/madrasah swasta, namun ada juga sebagian sekolah negeri. Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek ini pun memantik protes keras dari legislatif. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar misalnya, bahkan tegas meminta pembatalan Permendikbud 6/2021. Dalam keterangannya yang dikutip media, ia menyebut selama ini banyak sekolah di daerah miskin dan pinggiran bertahan mengandalkan sepenuhnya dana BOS. Muhaimin lalu mencontohkan, di lingkup LP Ma’arif NU, ada sekitar 20.136 sekolah juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Dan, beberapa diantaranya jumlah siswanya tak mencapai 60. Dalam forum…
Menyelamatkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
