Sosialisasi Penghitungan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Kementrian / Lembaga / Lembaga Teknis Instansi Pengguna JF PSM berdasarkan Peraturan Mentri Desa PDTT 20/20 – HEALTHNEWS MAGAZINE

[ad_1]

PSM Ahli Madya Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN ikuti Sosialisasi Penghitungan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Kementrian / Lembaga / Lembaga Teknis Instansi Pengguna JF PSM berdasarkan Peraturan Mentri Desa PDTT 20/20 yang dilaksanakan di Park Regis Arion Hotel
Kemang , Jakarta – Selatan

Healthnews.id. Jakarta, 8 Februari 2023. Sekretaris Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Muhammad Asmawi, S.Ag., M.Si. ;
1. Berkaitan dengan Penyetaraan Jabatan ke JF PSM, Kenaikan Pangkat dan Pembinaan serta Pola Karir Pejabat Fungsional PSM
2. Terdapat banyak Pejabat PSM yang tidak bisa naik jenjang karena sedikitnya formasi jabatan di level atas

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Dr. Kartini Sembel S.H., M.Si.
1. Penilaian Dupak Januari 2022- Desember 2022 dapat dilakukan penilaian sampai Juni 2023
2. Pembentukan Tim Penilai di masing2 instansi pengguna
3. Permendes No : 5 Tahun 2022
Yg menerangkan Tugas dan Fungsi Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDTT
4. Kegiatan penilaian dupak tahun 2022 yaitu pd : 27-28 feb 2023

Prof. Dr. Lutfiyah Nurlaela, M.Pd
Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ;
1. Sosialisasi ini dimaksudkan agar adanya kejelasan pola karir bagi para PSM , jgn sampai terjadi, jenjang karir naik tetapi tidak ada formasi.
2. Harapan pindah JFT agar masa depan lebih cerah
3. Mencari bentuk jabatan fungsional, kontribusi gagasan untuk memformulasi sesuai dg konsepsi ideal.

Kartika , PSM Ahli Madya ;
1. Sejarah PSM sdh dirintis sejak thn 1994 menginduk ke Departemen Transmigrasi
2. Tahun 2015 baru terbentuk Kemendesa PDTT
3. Tahun 2017 baru muncul pemindahan instansi Pembina dr Dep Transmigrasi ke Kemendesa PDTT.
4. Tahun 2018 baru ada regulasi JF PSM sesuai dg Permenpan No 28 thn 2018 dg lingkup tugas masyarakat desa dan perdesaan.
5. Unsur Utama Kegiatan PSM 80%
6. Penyusunan ekspektasi pimpinan terkait kinerja disesuaikan dari butir2 kegiatan PSM, butir kegiatan bukan lagi indikator penilaian, ada 112 butir kegiatan meliputi pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan penunjang.
7. Mulai thn 2023 untuk jenjang PSM terampil sudah tidak ada lagi

Widyanto Ramadhan ;
1. Untuk formasi PSM Utama bisa di ajukan utk K/L pusat
2. Penyusunan Formasi dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan renstra dan renja masing2 K/L
3. Perhitungan formasi dri SDM berdasarkan kegiatan2 dri Dayamas, BNNP , BNNK.(RKAKL masing2 satker)
4. Konteks Dayamas yaitu mengembangkan suatu perubahan kpd masyarakat dg komitmen diterima oleh masyarakat dan tercapainya kemandirian masyarakat.
5. Pengembangan kapasitas masyarakat meliputi : Pelatihan, Penyuluhan dan Pendampingan Masyarakat.
Penyuluhan ~> Pengetahuan
Pelatihan ~> Ketrampilan
Pendampingan ~> Sikap
6. Jika suatu institusi mau membuka banyak formasi utk jenjang PSM Madya maka kegiatan evaluasi , fasilitasi2 jg diseminasi seperti : Rapat2, Rakor, Raker diperbanyak
7. Pemantapan Kemandirian Masyarakat adalah dg melaksanakan monitoring dan evaluasi
8. Untuk Formasi PSM Utama kegiatan menyusun panduan dan mengembangkan Model.
Penghitungkan formasi hrs berdasarkan dg kebutuhan dan disesuaikan dg jenis kegiatan yg dilaksanakan (RKAKL).

Sosialisasi Penghitungan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Kementrian / Lembaga / Lembaga Teknis Instansi Pengguna JF PSM berdasarkan Peraturan Mentri Desa PDTT 20/20

Sosialisasi Penghitungan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Kementrian / Lembaga / Lembaga Teknis Instansi Pengguna JF PSM berdasarkan Peraturan Mentri Desa PDTT 20/20#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »