Kilas Balik Tuntutan JPU kepada 5 Terdakwa Pembunuhan Yosua, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pada 13 Februari 2023, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi; dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer; serta seorang asisten rumah tangga, yakni Kuat Ma’ruf, juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu, apa saja tuntutan jaksa penuntut umum terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ini?

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana berencana. Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.

Namun, pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim juga menyatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap terdakwa Putri tidak terbukti . TEMPO/ Febri Angga Palguna

Putri Candrawathi

Untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan adalah perbuatan Putri Candrawathi yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ricky Rizal

Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya korban Brigadir Yosua. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Masih menurut Jaksa Penuntut Umum, Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum.

Terdakwa Kuat Ma’ruf tampak tersenyum saat menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyampaikan duplik, salah satunya soal dalil jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanya imajinasi jaksa seperti menyusun novel. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Kuat Ma’ruf

Pada 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Richard Eliezer

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Lebih lanjut, Jaksa Penuntut umum menilai bahwa peran Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan berencana menjadi pemberat hukuman.

RYZAL CATUR ANANDA  I  SDA

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Divonis Mati, Air Mata Ibu Brigadir J Tumpah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »