[ad_1]
Michael Glenn Manuputty alias Papi alias Boso, merupakan Terpidana Tindak Pidana Narkotika yang telah dihukum seumur hidup berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt. Dari perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terpidana Michael Glen Manuputty alias Papi alias Boso, Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI selanjutnya melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berhasil menyita sejumlah asset miliknya yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika.
Adapun sejumlah aset milik Terpidana Michael Glen Manuputty alias Papi alias Boso berada di Ambon yaitu berupa 21 sertifikat tanah dan rumah, mobil, sepeda motor dan mesin genset. Aset tersebut dikelola oleh kakak Michael Glen Manuputty alias Papi alias Boso yang bernama Erna Magdalena Manuputty.
Akan tetapi aset yang telah disita tersebut, diklaim oleh Erna Magdalena Manuputty sebagai hasil aset miliknya dan tidak ada hubungannya dengan Terpidana Michael Glen Manuputty alias Papi alias Boso. Oleh karena itulah, Erna mengajukan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BNNP Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pada tanggal 7 Juni 2022 PN Ambon melalui Putusan Nomor 229/Pdt.G/2021/PN.Amb, memutuskan BNN RI melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mengembalikan aset yang telah disita kepada Erna Magdalena Manuputty.
Pada tanggal 12 Juni 2022 BNN RI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan pada tanggal 31 Agustus 2022 melalui Putusan Nomor 42/PDT/ 2022/PT AMB, yang memutuskan Mengabulkan/Menerima Eksepsi Pembanding (BNN) dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 07 Juni 2022 Nomor 229/Pdt.G/2021/PN-Amb yang dimohonkan tersebut, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan BNN cq. BNNP Maluku melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dibatalkan, sehingga BNN cq. BNNP Maluku dinyatakan menang.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memenangkan Pembanding BNN cq. BNNP Maluku, Erna Magdalena Manuputty mengajukan Kasasi pada tanggal 12 September 2022.
Pada tanggal 28 Februari 2023 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 255K/Pdt/2023 yang amarnya berbunyi : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty.
Dengan demikian BNN RI cq. BNNP Maluku kembali memenangkan gugatan ini, dan proses penyitaan terhadap objek sengketa adalah sah dan tidak melawan hukum serta putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan BNNP Maluku, serta Direktorat Hukum BNN RI, yang kemudian JPN Kejati Maluku bertindak sebagai kuasa dalam perkara a quo. Atas segala upaya yang telah dilakukan, BNN RI juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Biro Humas dan Protokol BNN RI
[ad_2]
Source link