BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu – HEALTHNEWS MAGAZINE

[ad_1]

Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Bengkulu yang diwakili Direktur Hukum BNN RI Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., Kasubdit Bantuan Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia, S.H, Andrika Imanuel, S.H., M.H, Lukman Haryono, S.H., M.H., Mohamad Sodiqin, SH, Mirza Irwansyah, SH, Joni Rahadian, SH, MH, Dody Arman Jaya, SH, dan Hendra Kusuma, SE, berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Dwi Fitri Sartika sebagai Pemohon yang merupakan istri dari Noviansyah Alias Dedek Bin Ngadimun (tersangka kasus narkotika yang ditangkap BNNP Bengkulu).

Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor. 3/Pid.Pra/2023/PN pada PN Bengkulu, mengajukan keberatan atas penangkapan tersangka yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur serta menyatakan bahwa tersangka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Riswan Supartawinata, S.H, yang berlangsung sejak tanggal 5 Mei 2023, selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2023, telah memenangkan Termohon (BNNP Bengkulu), dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป