Repost: Istilah Koruptor Makin Bergengsi, Ada Usul Diganti Garong Uang Rakyat  – Pilihan

 Penulis Indonesiana


Rencana penggunaan istilah ‘penyintas korupsi’ dapat dilihat sebagai strategi linguistik sebagai bagian dari strategi perubahan institusi KPK secara menyeluruh setelah ada revisi UU KPK. Istilah ‘penyintas korupsi’ yang digagas pimpinan KPK bukan saja menyamarkan, tapi juga menyesatkan.

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi memakai istilah koruptor dan menggantinya dengan istilah ‘penyintas korupsi’ bukan saja terasa menggelikan, tapi sekaligus menunjukkan betapa serius para insan pimpinan KPK di masa sekarang memikirkan bagaimana institusi KPK harus berubah.

Rencana penggunaan istilah ‘penyintas korupsi’ dapat dilihat sebagai strategi perubahan linguistik sebagai bagian dari strategi perubahan institusi KPK secara menyeluruh setelah ada revisi UU KPK maupun pembentukan Dewan Pengawas yang kinerjanya ternyata mengagumkan.

Media mengabarkan, rencana pemakaian istilah ‘penyintas korupsi’ itu dilontarkan oleh seorang pejabat KPK. Alasan pimpinan KPK, para koruptor itu telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat usai menjalani proses hukum.

Dalam konteks inilah barangkali KPK juga berkehendak mengajak para ‘penyintas korupsi’ untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat.

Nah, yang kita belum tahu, apakah mantan koruptor itu akan berbagi ilmu korupsi atau mau cerita tentang tidak enaknya hidup di lapas gegara korupsi, atau memberi penyuluhan bahwa lama tinggal di lapas bukanlah halangan untuk tetap bisa menikmati hidup. Ini yang kita belum tahu.

Betapapun, istilah ‘penyintas korupsi’ itu bukan saja terkesan menghalus-haluskan yang kasar, sehingga terkesan bahwa korupsi itu tindakan yang biasa-biasa saja, bahkan dikesankan sebagai tindakan yang didasari budi pekerti luhur, sebab memperkaya diri sendiri merupakan bagian dari ikhtiar manusia.

ermakna terus bertahan hidup, mampu mempertahankan keberadaannya.

Contohnya begini: seseorang yang pernah terpapar Covid kemudian sembuh dan mampu melanjutkan hidup, maka ia dapat disebut sebagai penyintas Covid.

Dalam hal ini, orang tersebut berstatus korban Covid. Nah, jika kata penyintas dilekatkan pada korupsi, apakah tepat?

Sebab istilah ‘penyintas korupsi’ berarti orang tersebut pernah jadi korban korupsi dan mampu bertahan hidup, padahal koruptor bukanlah korban tapi pelaku korupsi yang justru mengorbankan orang lain—termasuk mengorbankan masyarakat, institusi, bangsa, bahkan juga keluarga sendiri.

Karena itulah, munculnya perlawanan linguistik yang dilakukan oleh beberapa unsur masyarakat sungguh jadi bukti serius bahwa langkah para pejabat KPK itu melenceng dari tujuan pembentukan KPK, karena terkesan memanjakan koruptor yang telah merugikan rakyat dan negara.

Langkah Forum Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Media Network untuk mengganti istilah koruptor dengan ‘maling, rampok, dan garong uang rakyat’ adalah salah satu perlawanan linguistik penting.

Istilah yang diusulkan ini bahkan lebih jelas ketimbang istilah koruptor, apa lagi dibanding istilah ‘penyintas korupsi’ yang menyamarkan dan memanjakan koruptor. Bahkan, istilah koruptor dianggap tidak memberi efek jera.

Istilah koruptor sendiri terkesan semakin bergengsi, sebagaimana terlihat pada foto-foto banyak pejabat dan politisi yang ditangkap karena korupsi kemudian berpose di depan kamera jurnalis dengan wajah sumringah sembari mengacungkan dua jari tanda kemenangan.

Sebagai garong uang rakyat, mereka tidak terlihat sedih dan menyesal, melainkan malah tampak senang-senang saja. Bahkan, mungkin istilah ‘penyintas korupsi’ tidak mereka sukai karena terkesan mengasihani, padahal mereka tidak ingin diperlakukan seperti itu.

Siapa tahu istilah penggarong uang rakyat, bagi mereka, malah terkesan gagah dan membanggakan?

 

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »